Saat ini, apakah Mama sudah memperbolehkan anak untuk mengendarai motor? Entah untuk sekolah atau bepergian sendiri.
Nyatanya, anak di bawah umur tentu saja belum diperbolehkan mengendarai motor. Pasalnya, minimal usia untuk memiliki SIM di Indonesia adalah 17 tahun, alias masa remaja menuju dewasa muda, bukannya anak-anak.
Jika Mama mengizinkan anak untuk mengendarai motor, sama saja sebagai orangtua justru membiarkannya celaka.
Apabila Mama masih meragukan hal ini dan belum memahami risikonya, berikut Popmama.com rangkum 5 alasan anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai motor.
