KPAI: Hasil Pengawasan dan Pengaduan PPDB Tahun 2020

Pengaduan PPDB yang diterima terkait dengan masalah kebijakan dan masalah teknis

7 Agustus 2020

KPAI Hasil Pengawasan Pengaduan PPDB Tahun 2020
Pexels/Agung Pandit

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih belum terlaksana secara memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengaduan yang diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Menanggapi hal tersebut, KPAI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring. Dengan membahas hasil pengawasan dan pengaduan PPDB tahun 2020 yang telah diterima KPAI.

Berdasarkan pressrelease yang diterima Popmama.com, Rakornas dihadiri oleh perwakilan Dinas -Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota, serta beberapa Kepala Sekolah, terutama daerah yang memiliki laporan atau pengaduan PPDB kepada KPAI. 

Berikut hasil Rakornas KPAI selengkapnya yang diselenggarakan pada Rabu (05/07/2020).

1. Pengaduan PPDB 2020 yang diterima KPAI

1. Pengaduan PPDB 2020 diterima KPAI
Dok. KPAI

Pada PPDB tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 224 pengaduan PPDB. Secara keseluruhan, kasus terbanyak berasal dari provinsi DKI Jakarta, yaitu 200 kasus (89%).

Kemudian sebanyak 24 kasus (11%) berasal dari kabupaten Sidoarjo, Pasuruan dan kota Malang (Jawa Timur) masing-masing hanya 1 kasus; kota Tangerang (Banten). 

Selain itu, sebanyak 3 kasus berasal dari Bantul (D.I Yogyakarta) 1 kasus, kota Bekasi 5 kasus, kota Bogor 2 kasus, dan kota Bandung 1 kasus (Jawa Barat); kota Semarang (Jawa Tengah) sebanyak 2 kasus.

Lalu di Pekanbaru (Riau) terdapat 2 kasus; Medan (Sumatera Utara) hanya 1 kasus; kota Padang (Sumatera Barat) 1 kasus; kabupaten Buleleng (Bali) 1 kasus ; dan kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Editors' Pick

2. Jenis-jenis pengaduan PPDB 2020

2. Jenis-jenis pengaduan PPDB 2020
Pexels/Eleazar Ceballos

Pengaduan berasal dari seluruh  jenjang pendidikan, mulai dari jenjang  SD hingga SMA. Pengaduan PPDB di dominasi masalah kebijakan dan masalah teknis. 

Adapun masalah kebijakan diantaranya:

  • ketentuan jalur prestasi yang dibuka setelah jalur zonasi dan afirmasi,
  • ketentuan persentase jalur prestasi,
  • ketentuan penggunaan kriteria usia, 
  • ketentuan domisili.

Sedangkan, pengaduan terkait masalah teknis adalah sebagai berikut:

  • kesulitan login dan calon peserta didik terlambat mendaftar PPDB,
  • kekeliruan mengisi data pendaftar, seperti mengisi asal sekolah,
  • kekeliruan mengisi jalur, yang seharusnya jalur regular menjadi jalur afirmasi, 
  • kekeliruan mengisi keterangan fisik, seperti menjadi cacat fisik padahal kenyataannya tidak,
  • kesulitan login yang mengakibatkan anak terlambat didaftarkan karena ada orangtua tidak paham daftar PPDB secara online,
  • verifikasi lambat karena verifikator kesulitan membaca hasil scan data pendaftar yang dikirim ke server. 

3. Hasil pengawasan dan pengaduan PPDB oleh KPAI

3. Hasil pengawasan pengaduan PPDB oleh KPAI
Pexels/bongkarn thanyakij

Terkait pengaduan PPDB dari berbagai daerah di Indonesia, Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menyimpulkan bahwa permasalahan PPDB tahun 2020, yaitu:

  • masih banyak daerah terlambat membuat juknis PPDB,
  • minimnya sosialisasi PPDB 2020,
  • kalaupun sosialisasi dilakukan, ternyata tidak efektif sehingga masih menimbulkan kebingungan para orangtua, ini dapat dipahami juga karena kondisi pandemi Covid-19 sehingga sosialisasi daring masih banyak kendala,
  • penafsiran zona yang berbeda,
  • penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan juknis Permendikbud No.44/2019.

4. Rekomendasi KPAI terkait PPDB 2020

4. Rekomendasi KPAI terkait PPDB 2020
Pexels/Artem Beliaikin

Sebagai bentuk penyelesaian terkait pengaduan PPDB 2020. KPAI pun merekomendasikan beberapa hal.

Salah satunya, KPAI mendorong Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah harus memastikan pemerataan kuantitas serta kualitas sarana dan prasarana sekolah dan tenaga pengajar. 

Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai. Peserta didik dan orangtua murid juga akan merasa sistem tidak adil. 

KPAI juga menyarankan untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana yang layak, mudah diakses, terjangkau dan tidak diskriminatif. Di mana seharusnya, hal ini adalah tanggung jawab pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUD 1945 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, KPAI mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Apabila sistem zonasi PPDB diterapkan secara konsisten, maka akan berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.

Evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain, seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. 

Itulah beberapa informasi penting mengenai hasil pengaduan dan pengawasan PPDB 2020. Semoga hasil evaluasi dapat diterapkan dengan baik sehingga pelaksanaan PPDB di Indonesia bisa lebih baik ke depannya. 

Baca juga:

The Latest