KPAI: TPPO dan Eksploitasi pada Anak Masih Terjadi Selama Pandemi

KPAI merespon dengan mengeluarkan kebijakan bersama KPPPA dan lembaga perlindungan anak lainnya

6 Juni 2020

KPAI TPPO Eksploitasi Anak Masih Terjadi Selama Pandemi
Pexels/Daria Shevtsova

Di masa pandemi, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi terhadap anak tetap terjadi. Padahal, seharusnya anak-anak ini berada di rumah untuk belajar dan terpenuhi hak-hak lainnya. 

Selain melanggar hukum pemerintah, tindakan TPPO dan eksploitasi anak selama masa pandemi juga berisiko tinggi untuk terjangkit virus Covid-19. Untuk itu, KPAI pun akan bertindak tegas pada orang yang terlibat dan melindungi anak-anak yang menjadi korban. 

Berdasarkan press release yang diterima Popmama.com pada Jumat (5/6/2020). Berikut informasi lengkap dan kebijakan KPAI dalam menyikapi kasus TPPO dan eksploitasi anak selama pandemi. 

1. Kasus TPPO dan eksploitasi anak selama pandemi

1. Kasus TPPO eksploitasi anak selama pandemi
Pexels/Daria Shevtsosa

Berdasarkan data dari KPAI, kasus dalam pengaduan ke KPP dan PA melalui Simponi, anak korban Kekerasan secara umum berjumlah 2.569 kasus. Pengaduan dan pengawasan KPAI sepanjang tahun 2020 sampai dengan 30 April 2020 terdapat 1.717 kasus.

Dengan 27 kasus TPPO dan Eksploitasi, serta laporan ke Bareskrim  yang memperlihatkan kasus-kasus terlaporkan di tahun 2020 tersebut berbarengan dengan situasi pandemi.

Contoh kasus terlihat pada kejadian akhir Mei dimana polisi mengamankan 2 anak perempuan di tempat hiburan Gang Royal Jakarta. Tempat tersebut tidak mematuhi PSBB, melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Kemudian, laporan orangtua, anak pergi dari rumah dan ditemukan dalam jaringan prostitusi online.

Selain itu, laporan warga adanya pekerja anak  sebagai Pemulung di Depok berada dalam keluarga terdampak Covid-19. Anak-anak jadi pemulung yang tidak bisa mengikuti protokol kesehatan untuk dirumahkan. 

2. Anak yang menjadi korban perlu pendampingan

2. Anak menjadi korban perlu pendampingan
Pexels/Matheus Bertelli

Pada penanganannya, anak-anak yang menjadi korban TPPO dan eksploitasi ini membutuhkan layanan pemulihan rehabilitasi yang melibatkan lintas sektor, seperti kepolisian, pendamping dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi.

Dalam konteks penerimaan, penjangkauan dan penanganan memerlukan kejelasan bagaimana protokol kesehatan memfasilitasi agar anak terlindungi dan penyelenggara pun tetap terlindungi dari virus Covid-19.

Diharapkan seluruh sektor yang terlibat dapat berkoordinasi sebaik mungkin sehingga tak ada anak yang terdiskriminasi dan seluruhnya dapat terlayani dalam proses perlindungan anak di masa pandemi. 

Prinsipnya, anak sebagai korban akan terus terlayani, dipastikan kesehatannya dan kemudian mengikuti mekanisme layanan rehabilitasi.

3. Kebijakan KPAI dalam menanggapai kasus

3. Kebijakan KPAI dalam menanggapai kasus
Pexels/Gustavo Fring

KPAI menyambut baik upaya KPPPA dalam mengintegrasikan protokol kesehatan dalam penanganan KTA, di dalamnya termasuk untuk anak korban TPPO, eksploitasi dan pekerja anak. 

Dengan harapan, perlindungan anak dan pelaksana tugasnya terhindar dari virus Covid-19 dalam pelaksanaannya. Namun, masih diperlukan sosialisasi, edukasi dan advokasi di berbagai penyelenggara dan masyarakat luas.

KPAI mendorong kepolisian untuk terus melakukan penegakkan hukum pada kejahatan TPPO dan eksploitasi pada anak karena diduga bisnis prostitusi yang melibatkan anak terus bergerak dari basis tempat-tempat hiburan dan Cafe ke Cyber media (online).

KPAI juga mendukung pihak BRSMPAK dan penyelenggara rehabilitasi anak dalam pemenuhan sarana dan prasarana protokol kesehatan pada anak korban secara terintegrasi dengan mekanisme rehabilitasi sebagai upaya implementasi kebijakan yang sederhana dan selaras. 

Selain itu, KPAI berharap keluarga, masyarakat, serta lembaga pendidikan menjadi bagian penting dalam pencegahan anak menjadi korban TPPO dan Eksploitasi sehingga upaya tersebut mampu memutus mata rantai anak masuk dalam jaringan TPPO dan eksploitasi. 

Baca juga:

The Latest