Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Kasus ini diungkap pada Kamis (9/1/2025), setelah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini polisi telah mengamankan 4 pelaku.
Korban masing-masing berinsial B (13) dan M (13), mereka merupakan warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pihak kepolisisan mengatakan bahwa korban dijual oleh seorang pelaku untuk melayani pria hidung belang.
Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.
