Di sisi lain, Polres Padangsidempuan telah merilis keterangan perihal kronologi kejadian yang menimpa S. Dari keterangan polisi, S disebut menerima kiriman video 1 kali tayang dari R pada April 2024. Video itu ternyata berisi R memperlihatkan alat kelaminnya.
Kabarnya, video itu direkam ulang oleh S dan dibagikan kepada teman-temannya. Dari kejadian itu, polisi menyebut kedua pihak saling melaporkan.
"Kejadian ini terjadi pada bulan April 2024 di mana saudari S menerima kiriman video 1x tayang dari saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor," tulis pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, sudah buka suara mengenai kasus tersebut. Kata Hadi, kejadian ini bermula dari S mengirimkan foto dirinya ke R pada 13 April 2024.
Setelah menerima foto itu, R yang sedang di hotel kabarnya merekam video diri di kamar mandi dan mengirimkannya ke S sebanyak 3 kali dengan menggunakan fitur sekali lihat. Akan tetapi, video itu dilihat orang lain dan disebarkan ke ponsel lainnya.
Video pertama awalnya dilihat oleh S, lalu video kedua dilihat oleh SP yang merupakan abang dari S. Sementara video ketiga dilihat oleh saksi ZM serta SR. Menurut Hadi, S juga mengaku mengirimkan video itu kepada SP dan FS hingga akhirnya tersebar.
Polres Padangsidempuan kabarnya telah mengambil langkah mediasi. Dalam pertemuan itu, orangtua S meminta ganti rugi senilai Rp100 juta, sementara orangtua R kabarnya meminta ganti rugi Rp15-20 juta.
Kabarnya, orangtua dari S ingin kasus ini tetap dilanjutkan. Alhasil dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik kemudian menetapkan S dan R sebagai tersangka. Walau begitu, proses penyelidikan kasus ini kabarnya dihentikan sementara karena mereka masih di bawah umur.