Pemerintah kini sudah mengumumkan ketentuan baru bagi mobilitas masyarakat yang menggunakan berbagai transportasi publik.
Hal ini sudah disesuaikan berdasarkan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Nomor 21 tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Surat Edaran Kementerian dan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut dari aturan ini, adanya beberapa perubahan tentang aturan dari perjalanan menggunakan KRL dengan adanya penerapan protokol kesehatan.
Salah satu aturan baru adalah tentang anak yang berusia dibawah 12 tahun yang dapat menggunakan transportasi publik KRL ini.
Diketahui aturan ini mulai berlaku pada KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Lokal Merak - Rangkasbitung PP, serta KA Prambanan Ekspres.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi dan syarat bagi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik KRL.
