Menanggapi hal tersebut, Nabi Muhammad SAW pun pernah bersabda mengenai seseorang yang tertidur tidak akan dicatat amalnya hingga dirinya kembali terbangun.
رفع القلم عن ثلاث عن النايم حتى يستيقظ وعن المجنون حتى يفيق وعن الصبى حتى يبلغ
Artinya: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun, dan anak kecil hingga dia baligh (dewasa)," (HR An Nasa'i, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Selanjutnya, dalam buku "Batalkah Puasa Saya?" karya Ustadz Muhammad Saiyid Mahadzir, disebutkan bahwa mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafii, berpendapat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan hal-hal yang membatalkan puasa, sebagai berikut:
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. At-Tirmizi).
Dengan demikian, pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii, adalah bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa berdasarkan sandaran hukum dari hadits Nabi Muhammad SAW.