Kombes Pol Budi Sartono, Kepala Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa anak tersebut berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi ke sekolah pada Selasa (28/11/2023) pagi.
Namun, anak itu tidak pergi ke sekolah dan tidak kembali ke rumah setelahnya.
Pada 9 Desember 2023, orangtuanya pun melapor kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan tindak lanjut dengan mengambil keterangan dari orangtua, saksi di sekolah, dan melakukan pengecekan media sosial anak tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anak tersebut bertemu dengan seseorang berinisial AD (18 tahun).
"Kita menyelidiki. Diketahui dari olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengecekan sosmed (medis sosial) bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD. Kemudian tinggal di beberapa tempat apartemen di Kota Bandung," ungkap Budi.