Berdasarkan Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) RI nomor 70 tahun 2009, pemerintah menetapkan diselenggarakannya pendidikan inklusif di Indonesia. Pendidikan ini diterapkan melihat kebutuhan akan adanya pengajaran khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus, baik peserta didik yang memiliki kelainan, atau justru memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa.
Berdasarkan data dari Bank Dunia, satu dari sepuluh orang anggota kaum papa di dunia menyandang disabilitas. Kemiskinan yang mereka derita, secara langsung dan tidak langsung diakibatkan dari pengucilan oleh masyarakat, termasuk pengucilan dalam bidang pendidikan. Bahkan menurut laporan PBB, 90 persen dari semua anak dengan disabilitas di negara berkembang, tidak bersekolah.
Oleh karena itulah dalam lamannya, UNESCO mendukung sistem pendidikan inklusif agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bidang pendidikan. Sehingga, semua siswa dapat belajar sekaligus saling menghormati perbedaan satu sama lain.
Berikut seluk beluk pendidikan inklusif yang dirangkum oleh Popmama.com.
