Dijelaskan oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, hal nahas itu bisa terjadi saat korban tengah mandi di Sungai Cimanuk, Garut. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Agung mengalami luka sayatan di leher dan tangan.
Korban pun ditinggal di sungai itu dan sempat dilaporkan hilang. Kemudian ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan tidak bernyawa.
Kasat Reserse Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku hanya satu orang dan saat ini sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.
Akibat perbuatannya itu dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup.
Itulah tadi kronologi anak SMP di Garut tewas dibunuh karena permainan bola voli. Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi, jangan lupa terus awasi anak-anak kita ya!