Bupati Alor Mengecam Tindakan Calon Pendeta yang Cabuli Enam Anak

Sungguh miris, calon pendeta ini tega cabuli enam anak di bawah umur

8 September 2022

Bupati Alor Mengecam Tindakan Calon Pendeta Cabuli Enam Anak
healthyplace.com
Ilustrasi

Berita terkait kasus pencabulan kali ini datang dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui seorang calon pendeta berinsial SAS tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di wilayah gereja GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Kasus pencabulan ini sampai di telinga Bupati Alor, Amon Djobo, dan membuat Amon merasa geram. Bupati Alor lantas mengecam tindakan yang dilakukan oleh SAS.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, SAS kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga para korban dan organisasi yang ia ikuti.

Untuk mengetahui lebih lanjut berita mengenai bupati Alor mengecam tindakan calon pendeta yang cabuli enam anak, berikut Popmama.com telah merangkumnya.

1. Korban pencabulan berjumlah enam anak

1. Korban pencabulan berjumlah enam anak
DW
Ilustrasi

Pihak kepolisian Mapolres Alor menangkap seroang calon pendeta berinisial SAS (35) atas kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di wilayah gereja GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor pada Senin (5/9/2022).

"Sampai saat ini korban masih tetap enam belum ada laporan penambahan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak tadi malam," ujar Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko.

Keenam korban pencabulan tersebut saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kejadian ini terungkap seusai salah satu dari korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku saat masih bertugas di salah satu gereja yang ada di wilayah mereka. Lantas salah satu orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Editors' Pick

2. Motif pelaku melakukan pencabulan

2. Motif pelaku melakukan pencabulan
Dok. Istimewa

Dari hasil pemeriksaan polisi, SAS mencabuli enam anak saat bertugas di gereja karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.

Peristiwa pencabulan sudah terjadi sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Pencabulan dilakukan di area gereja terhadap enam anak secara berulang kali. Para korban diancam dengan rekaman pencabulan yang dibuat oleh pelaku.

Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

3. Bupati Alor beri kecaman terhadap pelaku

3. Bupati Alor beri kecaman terhadap pelaku
Dok. Istimewa

Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, mengecam aksi pelaku pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di wilayahnya. Amon menyatakan dirinya menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan tersebut.

"Sebagai pimpinan daerah (Alor) tentunya sangat menyesalkan peristiwa (pencabulan) tersebut. Hal-hal semacam itu harusnya tidak terjadi," ucap Amon pada Rabu (7/9/2022).

Dalam penyataannya, Amon juga menegaskan apabila peristiwa pencabulan ini bersifat pelanggaran hukum pidana yang bersifat personal dan tidak terkait dengan organisasi Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).

“Harus diingat bahwa organisasi (GMIT) menempatkan orang di suatu tempat untuk melayani, bukan untuk melakukan hal-hal tercela, sehingga harus dipahami bahwa perilaku pribadi jangan disangkutpautkan dengan organisasi," kata Amon.

Tidak hanya itu, Amon menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Alor akan sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS dan meminta agar semua pihak untuk bisa menghargai proses hukum yang berlaku.

"Saya minta untuk semua pihak tenang, tidak usah kita buat hal-hal di luar ketentuan dan serahkan semua pada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri," imbuhnya.

4. Respon dari majelis atau gereja Sinode

4. Respon dari majelis atau gereja Sinode
Unsplash/Daniel Tseng

Atas terjadinya kasus pencabulan ini, Pendeta Mery LY Kolimon selaku Ketua Majelis Sinode GMIT mengatakan pihaknya sudah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan pelaku SAS sebagai pendeta.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery.

5. Pelaku memita maaf

5. Pelaku memita maaf
Dok. Istimewa

Setelah kejadian ini terjadi dan pelaku ditangkap oleh polisi, SAS kemudian menyampaikan permohonan maafnya. 

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukum SAS, Amos Lafu.

Amos Lafu menyatakan, kliennya menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) karena ketika bertugas sebagai vikaris atau calon pendeta di Kabupaten Alor telah mencoreng nama baik pihak GMIT.

Selain itu, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Hal ini dikarenakan SAS terdaftar sebagai aktivis GMKI Cabang Kupang.

"Klien saya juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT," tambah Amos pada Selasa (6/9/2022).

Demikian berita terkait bupati Alor mengecam tindakan calon pendeta yang cabuli enam anak. Semoga para korban mendapatkan pendampingan khusus setelah kejadian ini menimpa mereka.

Baca juga:

The Latest