Ilustrasi - Freepik/rawpixel.com
Sebelumnya, Herry Wirawan ditutuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. Hukuman tersebut dinilai sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan Herry, tapi akhirnya hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Walaupun begitu, ada beberapa putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. Untuk itu, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
"Pertama, tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa kami mengapresiasi dan menghormati bahwa majelis hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami. Itu sikap kami dengan putusan majelis hakim," ujar Asep.
Perihal tuntutan hukuman kebiri kimia, hakim menolak mengabulkannya. Hakim menjelaskan bahwa pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama 2 tahun.
Sementara itu, Herry divonis penjara seumur hidup. Ini berarti hukumannya tidak akan selesai dalam waktu 2 tahun. Oleh karena itu, hukuman kebiri kimia tidak dapat dilakukan pada Herry.
"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama 2 tahun, sementara apabila dituntut kemudia diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," jelas hakim ketika membacakan pertimbangannya.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula, pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," ujar hakim.
Itulah ulasan mengenai arti vonis penjara seumur hidup yang diberikan pada Herry Wirawan. Tak dapat dipungkiri bahwa perkara hukum memang sulit dipahami oleh orang awam. Namun, tak ada salahnya untuk mencari tahu agar kita bisa ikut mengawasi jalannya hukum di negara ini. Semoga informasi ini dapat membantumu menambah wawasan tentang hukum pidana, ya!