Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Batas Masuk SD Tidak Perlu Usia 7 Tahun, Cari Tahu Syaratnya!
Instagram.com/kemendikdasmen
  • Kemendikdasmen menetapkan aturan baru penerimaan SD yang lebih fleksibel, memungkinkan anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan mendaftar jika dinilai matang secara psikologis.

  • Ijazah TK dan tes calistung resmi dihapus dari syarat pendaftaran sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 untuk mendukung transisi belajar yang lebih inklusif.

  • Pemerintah memperketat verifikasi dokumen dan asesmen psikologis guna mencegah manipulasi data, sekaligus menyiapkan revisi undang-undang agar usia tak lagi jadi hambatan pendidikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menjelang tahun ajaran baru, sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kini menerapkan kebijakan yang jauh lebih ramah terhadap kesiapan tumbuh kembang anak. 

Dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB, DPR RI hingga Kemendikdasmen pada Kamis (21/5/2026) menyampaikan kebijakan baru, yaitu tidak lagi kaku dalam mematok syarat umur pendaftaran. 

Selama anak dinilai sudah matang dan siap mengikuti kegiatan belajar di sekolah, mereka memiliki peluang besar untuk diterima.

Berikut Popmama.com rangkum poin penting mengenai penyesuaian aturan masuk SD yang wajib dipahami oleh Mama!

1. Batasan usia minimal bisa 5,5 tahun

Pexels/neilstha firman

Meskipun prioritas utama bangku sekolah tetap ditujukan bagi calon siswa yang menginjak usia 7 tahun, anak-anak yang baru berumur 6 tahun tetap diberikan hak yang sama untuk mendaftar. 

Bahkan, bagi anak yang menunjukkan bakat luar biasa, kecerdasan di atas rata-rata, serta kematangan emosional yang baik, mereka diperbolehkan masuk sekolah pada usia minimal 5 tahun 6 bulan terhitung per tanggal 1 Juli.

"Terkait usia peserta didik ini Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia. Tidak lagi harus 7 tahun, ujar Himmatul Aliyah selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Kelonggaran usia bagi anak di bawah standar minimal tetap memerlukan bukti fisik yang valid berupa asesmen kesiapan psikologis. 

Mama harus menyertakan dokumen rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh psikolog profesional terpercaya. 

Namun, apabila akses terhadap psikolog di wilayah setempat sulit dijangkau, dokumen persetujuan ini bisa digantikan melalui keputusan resmi dari dewan guru di sekolah tujuan.

2. Ijazah TK dan tes Calistung resmi dihapus dari syarat pendaftaran

Pexels/ROMAN ODINTSOV

Proses transisi anak dari masa bermain ke sekolah dasar kini dibuat lebih inklusif. Pihak sekolah sudah tidak mewajibkan kepemilikan ijazah kelulusan dari jenjang TK atau RA sebagai dokumen pelengkap pendaftaran. 

"Kami di undang-undang Sisdiknas yang baru, di RUU tabf sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk ke dalam lingkungan pendidikan," lanjut Himmatul Aliyah.

Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, seluruh bentuk pengujian akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung tidak lagi dijadikan alat seleksi penentu kelulusan calon siswa baru kelas 1 SD.

3. Pengawasan ketat dokumen untuk cegah manipulasi

Pexels/Nasirun Khan

Kebijakan yang fleksibel ini ke depannya akan diperkuat secara hukum melalui revisi undang-undang sistem pendidikan nasional agar umur tidak lagi menjadi ganjalan anak dalam belajar. 

Sebagai gantinya, pemerintah akan memperketat proses verifikasi seluruh dokumen pendukung dari orangtua. 

Pemeriksaan data rekam medis atau psikologis anak dilakukan secara profesional demi menjaga transparansi sistem dan menghindari adanya pemalsuan data di lapangan.

4. Perkiraan timeline SPMB SD yang wajib dicatat

Pexels/Nasirun Khan

Agar tidak terlewat, Mama bisa menjadikan estimasi jadwal alur pendaftaran berikut sebagai panduan bersiap di rumah:

  • Maret - April, persiapan dokumen administrasi (Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, dan pengurusan surat rekomendasi psikolog/dewan guru bagi anak di bawah usia 6 tahun).

  • Mei, pengumuman kuota, pembagian zonasi wilayah sekolah, dan sosialisasi teknis pendaftaran oleh dinas pendidikan setempat.

  • Juni (minggu ke-2 atau ke-3), pembukaan pendaftaran daring/luring (mulai dari jalur afirmasi, zonasi, hingga perpindahan tugas orangtua).

  • Akhir Juni, proses verifikasi data secara profesional oleh panitia sekolah dan pengumuman hasil kelulusan seleksi.

  • Awal Juli, proses daftar ulang bagi siswa yang diterima dan persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Itulah, Ma, informasi mengenai ketentuan dan jadwal SPMB di jenjang SD. Apakah Mama sudah mulai menentukan ingin mendaftarkan anak ke sekolah yang mana?

Editorial Team