Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan sanksi berupa penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat dan berlabel halal. Langkah ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk lain yang belum memiliki sertifikasi halal dan terindikasi memberikan data tidak sesuai saat proses registrasi, BPOM menjatuhkan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan agar produk tersebut segera ditarik dari pasar. Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 mengenai Label dan Iklan Pangan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban administratif, melainkan cerminan komitmen produsen terhadap regulasi yang berlaku dan harus dipatuhi secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi," ucap Ahmad.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, BPOM dan BPJPH telah berkomitmen untuk menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia.
Taruna menegaskan, BPOM juga telah memberikan peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk temuan tersebut dari peredaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan," kata Taruna.
Itulah informasi mengenai BPOM rilis daftar produk bersetifikat halal yang mengandung babi.
Sertifikasi halal seharusnya menjadi jaminan atas kehalalan sebuah produk, bukan sekadar label. Dengan semakin ketatnya pengawasan dari BPOM dan BPJPH, diharapkan produsen lebih bertanggung jawab dalam mematuhi regulasi yang berlaku.