Dilansir dari Humas Badan Pengelola Keuangan Haji, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kegiatan Musyawarah Nasional MUI ke-10 yang berlangsung pada 25-27 November 2020 telah membahas fatwa mengenai pendaftaran haji di usia dini.
Ketua Tim Materi Fatwa Musyawarah Nasional MUI ke-10, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan rentang usia dini yang dimaksud adalah usia sejak anak dilahirkan sampai usia mereka menginjak akil baligh atau mukallaf.
Komisi Fatwa MUI juga telah menetapkan bahwa pendaftaran haji sedari dini hukumnya mubah atau boleh dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dana untuk pendaftaran haji diperoleh dengan cara halal;
- Tidak mengganggu biaya lainnya yang wajib;
- Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar.
Walau mungkin si anak tak langsung berangkat haji ketika sudah melakukan pendaftaran, namun penting sekali nih, Ma, untuk mensosialisasikan kepada anak dari sekarang bagaimana rangkaian haji dilaksanakan.
Untuk Mama yang memang belum berencana dalam waktu dekat mendaftarkan anak untuk haji, mengajarkan runtutan haji kepada anak juga merupakan hal yang harus dilakukan, lho!
Karena sejatinya naik haji adalah ibadah dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam.
Maka dari itu, supaya anak semakin terbekali tentang pemahaman ibadah haji, berikut Popmama.com telah merangkum 7 cara mempersiapkan anak naik haji untuk memantapkan persiapan mereka sampai jadwal keberangkatannya tiba!
