Sebagai warga negara haruslah mengikuti hak dan kewajiban sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Hak dan kewajiban sudah melekat di dalam diri setiap individu sedari dini, maka dari itu hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang.
Warga negara sudah sepatutnya melakukan hak dan kewajiban menurut UUD 1945 terutama pada pasal 26,27,28, dan 30. Keempat pasal tersebut merupakan landasan dari adanya hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap warganya.
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 dan bagaimana contohnya dalam kehidupan sehari-hari?
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya untuk Mama.
