Pemprov Jakarta Larang Study Tour, Ini Pendapat Komnas Anak!
Kecelakaan maut yang terjadi di Subang tak lepas dari larangan melakukan kegiatan di luar kota
17 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menegaskan adanya larangan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour, ataupun acara perpisahan ke luar kota.
Larangan ini dikarenakan adanya peristiwa kecelakaan yang dialami siswa SMK Lingga Kencana, Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 point ketiga huruf g. SE tersebut diterbitkan sejak 30 April 2024, sebelum terjadinya kecelakaan maut di Subang.
Adanya larangan untuk melakukan kegiatan semacamnya di luar kota ini pun menjadi sorotan. Tujuan dari SE tersebut dipertanyakan, apakah untuk melindungi atau membatasi.
Berikut ini Popmama.com akan merangkum informasi mengenai Pemprov Jakarta larang study tour dan pendapat komnas perlindungan anak terkait persoalan tersebut.
Editors' Pick
1. Apakah aturan tersebut membatasi pengalaman anak
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Lita Latifah mengatakan, melarang sekolah untuk menggelar study tour dapat membatasi pengalaman siswa di luar kota.
"Bukannya seketika ada kejadian, baru kemudian membuat aturan bahwa anak anak tidak boleh keluar kota. Itu tidak. Karena anak-anak juga perlu tau (pengetahuan)," ujar Lita dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Lita melanjutkan, “Ketika misalnya ada kegiatan positif yang dilakukan oleh anak-anak di luar sana yang mungkin banyak mereka dapat informasi dan pengetahuan di luar dari kegiatan di dalam sekolah.”
Dengan begitu, menurut Lita, larangan kegiatan ke luar kota dianggap kurang tepat. Ia juga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengevaluasi mengenai aturan tersebut.
“Sebenarnya ini (study tour) sering dilakukan oleh pihak sekolah. Apalagi ketika misalnya dia sudah SMA yang dari sisi pemikiran jauh lebih baik dari anak-anak yang SD atau SMP,” tutur Lita.
2. Lebih baik memperbaiki pengecekan keamanan bus daripada membuat aturan larangan
Untuk meminimalisir kecelakaan bus pada siswa semestinya bukanlah membuat aturan yang melarang sekolah melakukan kegiatan study tour di luar kota, tetapi seharusnya memperbaiki pada pengecekan keamanan armada.
Lita menjelaskan, pihak sekolah harus teliti untuk memilih dan memesan transportasi yang akan ditumpangi siswa apabila berencana untuk melakukan kegiatan study tour.
“Sebenarnya akar permasalahannya itu bukan melarang anak-anak tidak boleh pergi, tetapi bagaimana mencari atau memilih bus yang akan digunakan anak-anak itu perusahaan bus mana yang baik untuk digunakan anak-anak,” jelas Lita.
Kecelakaan yang melibatkan armada umumnya disebabkan karena rem blong. Oleh karena itu, pemilihan dan pengecekan terhadap bus dengan teliti harus dilakukan.
Lita juga menegaskan, pihak sekolah jangan mudah tergiur harga rumah atau promo dalam pemilihan armada ketika ingin melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.
“Mungkin kecelakaan yang korbannya bukan saja anak-anak tapi juga orangtua, tetapi yang dilihat itu permasalahan. Sering kali informasinya yang kita tahu itu akibat rem blong terus kemudian mungkin perawatan bus yang tidak baik,” kata Lita.