Pemprov Jakarta Larang Study Tour, Ini Pendapat Komnas Anak!

Kecelakaan maut yang terjadi di Subang tak lepas dari larangan melakukan kegiatan di luar kota

17 Mei 2024

Pemprov Jakarta Larang Study Tour, Ini Pendapat Komnas Anak
Ditjen Hubdat
Ilustrasi

Baru-baru ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menegaskan adanya larangan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour, ataupun acara perpisahan ke luar kota.

Larangan ini dikarenakan adanya peristiwa kecelakaan yang dialami siswa SMK Lingga Kencana, Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 point ketiga huruf g. SE tersebut diterbitkan sejak 30 April 2024, sebelum terjadinya kecelakaan maut di Subang.

Adanya larangan untuk melakukan kegiatan semacamnya di luar kota ini pun menjadi sorotan. Tujuan dari SE tersebut dipertanyakan, apakah untuk melindungi atau membatasi.

Berikut ini Popmama.com akan merangkum informasi mengenai Pemprov Jakarta larang study tour dan pendapat komnas perlindungan anak terkait persoalan tersebut.

Editors' Pick

1. Apakah aturan tersebut membatasi pengalaman anak

1. Apakah aturan tersebut membatasi pengalaman anak
Freepik

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Lita Latifah mengatakan, melarang sekolah untuk menggelar study tour dapat membatasi pengalaman siswa di luar kota.

"Bukannya seketika ada kejadian, baru kemudian membuat aturan bahwa anak anak tidak boleh keluar kota. Itu tidak. Karena anak-anak juga perlu tau (pengetahuan)," ujar Lita dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Lita melanjutkan, “Ketika misalnya ada kegiatan positif yang dilakukan oleh anak-anak di luar sana yang mungkin banyak mereka dapat informasi dan pengetahuan di luar dari kegiatan di dalam sekolah.”

Dengan begitu, menurut Lita, larangan kegiatan ke luar kota dianggap kurang tepat. Ia juga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mengevaluasi mengenai aturan tersebut.

“Sebenarnya ini (study tour) sering dilakukan oleh pihak sekolah. Apalagi ketika misalnya dia sudah SMA yang dari sisi pemikiran jauh lebih baik dari anak-anak yang SD atau SMP,” tutur Lita.

2. Lebih baik memperbaiki pengecekan keamanan bus daripada membuat aturan larangan

2. Lebih baik memperbaiki pengecekan keamanan bus daripada membuat aturan larangan
Freepik/Drazen Zigic

Untuk meminimalisir kecelakaan bus pada siswa semestinya bukanlah membuat aturan yang melarang sekolah melakukan kegiatan study tour di luar kota, tetapi seharusnya memperbaiki pada pengecekan keamanan armada.

Lita menjelaskan, pihak sekolah harus teliti untuk memilih dan memesan transportasi yang akan ditumpangi siswa apabila berencana untuk melakukan kegiatan study tour.

“Sebenarnya akar permasalahannya itu bukan melarang anak-anak tidak boleh pergi, tetapi bagaimana mencari atau memilih bus yang akan digunakan anak-anak itu perusahaan bus mana yang baik untuk digunakan anak-anak,” jelas Lita.

Kecelakaan yang melibatkan armada umumnya disebabkan karena rem blong. Oleh karena itu, pemilihan dan pengecekan terhadap bus dengan teliti harus dilakukan.

Lita juga menegaskan, pihak sekolah jangan mudah tergiur harga rumah atau promo dalam pemilihan armada ketika ingin melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.

“Mungkin kecelakaan yang korbannya bukan saja anak-anak tapi juga orangtua, tetapi yang dilihat itu permasalahan. Sering kali informasinya yang kita tahu itu akibat rem blong terus kemudian mungkin perawatan bus yang tidak baik,” kata Lita.

3. Pentingnya untuk memeriksa fasilitas

3. Penting memeriksa fasilitas
Freepik/serhii_bobyk

Tidak lupa juga, pihak sekolah harus mengecek fasilitas lokasi study tour atau kegiatan luar kota yang menjadi tujuan. Pengecekan tersebut dapat dilakukan saat pihak sekolah melakukan survei lokasi tujuan.

“Jadi ketika anak-anak akan ke luar kota. Tujuannya apa? Nyambung atau enggak dengan kegiatan atau tema di sekolah itu. Lalu yang didapat anak itu apa,” terang Lia.

Tidak hanya itu, sekolah juga harus membuat rangkaian acara ketika sampai di lokasi. Tujuannya adalah agar tidak ada siswa yang berkegiatan di luar acara yang sudah ditetapkan.

“Kan biasanya sudah ada rundown, itu yang harus dipastikan. Kemudian saat survei itu tidak hanya satu tempat saja, tapi ada beberapa untuk menjadi perbandingan,” lanjutnya.

Tujuan pemeriksaan fasilitas lokasi study tour dianggap menjadi bagian mengantisipasi kecelakaan pada siswa, karena kecelakaan tak hanya terjadi saat menumpangi bus, tetapi bisa di mana pun lokasi yang berbahaya.

Demikian informasi mengenai Pemprov Jakarta larang study tour. Hal ini menegaskan pentingnya memeriksa armada yang digunakan dan lokasi tujuan sebagai langkah meminimalisir kecelakaan, bukan justru membuat aturan larangan yang membatasi.

Baca juga:

The Latest