Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Markus Simaremare mengatakan, "Korban ditawarkan kepada TM, dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp.100 juta, lalu dilanjutkan dengan pertemuan tersangka dengan korban pada Agustus."
Saat bertemu dengan korban, tersangka TM memberikan uang kepada RAD Rp1,5 juta.
Pada September 2022, RAD membawa korban ke rumah TM di Jakarta Timur.
"Korban juga dicabuli di situ, nah karena menolak 2 kali tidak dilakukan persetubuhan dan hanya masih dilakukan pencabulan," jelas Markus.
Karena korban tidak mau berhubungan badan dengan TM, RAD menghukum korban dengan memukulinya di rumahnya.
Korban dipaksa agar segera mau melakukan persetubuhan dengan WNA Mesir tersebut.