Anak yang Menjadi Korban Pemerkosaan di Manado Meninggal Dunia

Menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami kondisi kritis sekitar satu bulan

25 Januari 2022

Anak Menjadi Korban Pemerkosaan Manado Meninggal Dunia
Pexels/brett-sayles
Ilustrasi

Pada Desember 2021 lalu, seorang anak berusia 10 tahun mengalami pemerkosaan dan kekerasan hingga mengalami pendarahan hebat. Hal itu membuat kedua orangtua korban langsung melarikannya ke rumah sakit. 

Setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit, selain mengalami pendarahan ternyata korban pun dinyatakan mengalami kanker darah dan kelumpuhan pada bagian tubuh sebelah kiri. 

Keadaan korban kian lama tak kunjung membaik hingga akhirnya hari Senin (24/1/2022) pukul 07.25 WITA ia menghembuskan nafas terakhirnya. 

Untuk mengetahui penjelasan dokter terkait kematian korban, berikut ini Popmama.comtelah merangkum informasinya untuk Mama.

1. Korban Meninggal akibat kanker darah yang dideritanya

1. Korban Meninggal akibat kanker darah dideritanya
Freepik/DCStudio
Ilustrasi

Sebelum dikabarkan meninggal dunia, korban telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 29 Desember 2021. Berdasarkan keterangan dokter yang merawatnya, korban meninggal akibat kanker darah (leukemia) yang dideritanya.

"Kematian disebabkan karena pasien mengalami kanker darah," kata Direktur Utama RSUP Prof Kandou Manado, Jimmy Panelewen, dalam konferensi pers, Senin (24/1/2022). 

Dalam konferensi tersebut dijelaskan pula kalau penyakit yang diderita oleh korban tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual yang dialaminya.

Selain itu, adapun keterangan dari dr. Joel yang pertama kali menerima korban. 

"Korban datang dengan keluhan pendarahan dan disertai surat permintaan visum dari kepolisian. Saat pemeriksaan saya temukan ada lebam-lebam di sebagian besar tubuh sampai ke area dekat kemaluan disertai dengan adanya perdarahan di sekitar kemaluan. Kami juga melanjutkan dengan VER dan hasilnya ditemukan adanya robekan di selaput darah, di mana robekan yang sifatnya sudah lama," jelas Joel.

"Ada temuan-temuan diduga mengarah pada penyakit leukemia. Dan itu yang kami pikirkan sebagai penyebab perdarahan di vagina atau haid tidak bisa berhenti, pendarahan berlangsung terus tidak berhenti akibat ada kelainan darah," lanjutnya. 

Editors' Pick

2. Kondisi korban sebelum meninggal dunia

2. Kondisi korban sebelum meninggal dunia
Freepik/rawpixel-com

Sebelum meninggal dunia, korban mengalami demam, pucat, dan mata kabur. Secara menyeluruh terjadi pendarahan di bola matanya.

Hal itu membuat para dokter bergegas memberikan transfusi darah, tapi kondisi pasien semakin memburuk dan dinyatakan meninggal.

3. Tim dokter yang menangani korban pun menjelaskan ada hal lain yang membuat korban mengalami leukemia

3. Tim dokter menangani korban pun menjelaskan ada hal lain membuat korban mengalami leukemia
Pexels/Musa Artful
Ilustrasi

Tim dokter yang melakukan pemeriksaan dan merawat korban pun mengatakan, selain aktivitas seksual, leukemia yang diderita korban bisa jadi karena aktivitas lainnya seperti olahraga, kecelakaan, atau terjatuh.

Sebab, dokter menemukan lebam pada tubuh korban yang berpindah-pindah sehingga disimpulkan pasien mengalami leukemia.

4. Pihak kepolisian akan segera mengumumkan tersangka kasus kekerasan seksual

4. Pihak kepolisian akan segera mengumumkan tersangka kasus kekerasan seksual
Freepik/Savvapanf
Ilustrasi

Mengetahui kepergian korban kekerasan seksual ini, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno, Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang mendalam saat konferensi pers. 

"Saya Kapolda Sulawesi Utara menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhumah adik CT. Ini merupakan tantangan buat kami untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini," ujar Mulyatno.

Irjen Mulyanto pun mengutarakan pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa orang termasuk orang terdekat korban, beberapa dokter, termasuk tetangga korban.

"Sudah ada 14 saksi yang sudah diambil keterangannya. Kasus ini sendiri telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) dan keterangan ahli (dokter forensik) sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Kapolda Mulyatno.

Semoga penyelidikan berjalan dengan lancar dan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. 

Baca juga:

The Latest