Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Gading Nias, Korban Masih SD

Prostitusi online kini merambat ke usia anak-anak.

10 April 2021

Bongkar Prostitusi Online Apartemen Gading Nias, Korban Masih SD
prfmnews.pikiran-rakyat.com

Prostitusi online masih marak terjadi di Indonesia. Parahnya lagi, kini semakin marak prostitusi online anak di bawah umur.

Baru-baru ini Kepolsian Resor Jakarta Utara (Jakut) baru-baru ini membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nas. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya praktik prostitusi.

Setelah melakukan penggrebekan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap DF (27) selaku muncikari. Selain itu, Polres Metro Jakarta Utara menemukan korban prostitusi online dengan inisial AC yang masih berusia 12 tahun.

Berkat penggerebekan tersebut,  AC dengan batal melayani pelanggan.

Untuk lebih jelasnya, Popmama.com akan memberikan rincian kejadian tersebut. Perhatikan polanyanya agar anak mama tidak terjerumus ke prostitusi online!

1. Modus operasional prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias

1. Modus operasional prostitusi online anak bawah umur Apartemen Gading Nias
bogor.net

Guruh menjelaskan, DF selaku mucikari menggunakan aplikasi MiChat untuk memasarkan AC. 

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, DF membuat akun MiChat khusus untuk AC. Ia memalsukan data diri AC menjadi 16 tahun dan memalsukan nama AC menjadi berinisial 'T'. Akun terbut dioperasikan oleh DF. Di akun tersebut DF mengunggah foto-foto AC. 

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," beber Guruh. 

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambungnya.

Editors' Pick

2. Kronologi penangkapan

2. Kronologi penangkapan
www.urbanasia.com

Polisi menggagalkan praktik prostitusi tersebut pada Kamis (11/3/2021) lalu. Mulanya, Unit Rakrim Polsek Kelapa Gading mendapat info mengenai AC yang ditawarkan oleh seseorang di Apartemen Gading Nias. 

Setelah mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 21.15 WIB polisi menggerebek satu unit di apartemen tersebut dan membekuk DF.

Selanjutnya, polisi menemukan AC di salah satu kamar lainnya sedang bersama seorang saksi berinisial Y. AC berada di kamar tersebut sejak kamis sore. 

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar.

Polisi segera melakukan penelusuran terhadap data diri AC yang sebenarnya. Dilihat dari kartu keluarga (KK), polisi mendapati bahwa AC masih berada di bawah umur. 

Dari KK tersebut pula didapati bahwa AC berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ia memutuskan ke Jakarta setelah diperdaya DF. 

Kini, AC dikembalikan kepada kedua orangtuanya serta menjalani pemulihan psikologis di bawah pantauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
 

3. Insentif yang didapat AC dari prostitusi online

3. Insentif didapat AC dari prostitusi online
harianmassa.com

"Korban AC, ditawarkan ke pria hidung belang sebesar Rp 450.000. Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450.000," ucap Guruh. 

"Dari tarif yang dipasangnya, DF mengambil keuntungan sebesar Rp 150.000. Sisanya ia berikan ke korban," sambungnya.
 

4. Hukuman bagi tersangka mucikari

4. Hukuman bagi tersangka mucikari
iStockphoto

DF dijerat humukan Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Itulah kronologi kejadian penggeerebekan prostitusi online di Apartemen Gading Nias. Yuk jaga anak Mama hati-hati agar tidak terperangkap ke lubang prostitusi online! 

Baca juga:

The Latest