Jadwal dan Link PPDB SMA/SMK Jawa Tengah Tahun 2022 Jalur Afirmasi

Tidak perlu khawatir, jadwal pendaftaran berjalan cukup lama. Simak informasi detailnya, Ma!

21 Juni 2022

Jadwal Link PPDB SMA/SMK Jawa Tengah Tahun 2022 Jalur Afirmasi
Freepik/wirestock

Sekolah negeri di Indonesia memiliki jalur pendaftaran yang beragam. Tahun 2022 ini, ada lima jalur yang berlaku di daerah Jawa Tengah yakni zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi. 

Saat ini, jalur pendaftaran melalui afirmasi masih berlangsung hingga 1 Juni 2022. Jalur afirmasi ini ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu dan anak-anak yang orangtuanya meninggal dunia akibat Covid-19. 

Jika Mama dan anak-anak termasuk dalam kategori tersebut, maka bisa mendaftarkan si Anak ke SMA/SMK pilihannya melalui jalur afirmasi. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com membagikan informasi mengenai jadwal, syarat, tata cara, dan link pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi. simak yuk! 

1. Jadwal PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi

1. Jadwal PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi
pexels/rawpixel.com

Jadwal pelaksanaan PPDB SMA dan SMK di Jawa Tengah melalui jalur afirmasi memiliki jadwal yang sama, yakni: 

  • Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token : 15 - 28 Juni 2022    
  • Pemeriksaan Data Siswa : 15 - 28 Juni 2022
  • Aktivasi Akun : 15 - 28 Juni 2022 
  • Pendaftaran : 29 Juni - 1 Juli 2022     
  • Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran : 2 - 3 Juli 2022    
  • Pengumuman Hasil Seleksi : 4 Juli 2022      
  • Daftar Ulang : 5 - 7 Juli 2022 

2. Persyaratan PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi

2. Persyaratan PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi
Freepik/katemangostar
Ilustrasi

Berikut ini persyaratan PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi yang harus dipersiapkan: 

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orangtua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

3. Proses dan link pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi

3. Proses link pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2022/2023 jalur afirmasi
Pexels/divinetechygirl
Ilustrasi

Proses pendaftaran PPDB SMA Provinsi Banten 2022/2023 jalur afirmasi dilakukan dengan tahapan seperti berikut ini:

  • Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.  
  • Calon peserta didik baru akses situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id.
  • Calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan akun dan mengunggah/upload dokumen persyaratan pendaftaran.
  • Calon peserta didik melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMAN/SMKN terdekat.
  • Calon peserta didik baru melakukan login dan pemilihan sekolah.
  • Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
  • Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB online ppdb.jatengprov.go.id.

Nah itulah informasi terkait PPDB SMA Provinsi Banten 2022/2023 jalur afirmasi. Selamat anak-anak mama diterima di sekolah yang diinginkan, ya. 

Baca juga:

The Latest