Jadwal dan Link PPDB SMA/SMK Jawa Timur Jalur Afirmasi Tahun 2022

Jangan sia-siakan kesempatan satu hari terakhir ini, ayo daftarkan anak mama sekarang!

21 Juni 2022

Jadwal Link PPDB SMA/SMK Jawa Timur Jalur Afirmasi Tahun 2022
Pexels/RODNAE Production

Penerimaan Peserta Didik Baru tahap satu melalui jalur afirmasi di daerah Jawa Timur masih dibuka hingga hari ini, Selasa (21/6/2022). Pendaftaran akan berakhir tepat malam ini.

Jalur afirmasi ini dibuka untuk anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, yakni mereka yang menerima bantuan dari bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pemilik Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan lain sebagainya. 

Jika Mama dan keluarga juga mendapat bantuan dari pemerintah, maka bisa langsung mendaftarkan si Anak melalui jalur afirmasi, Ma. 

Berikut ini Popmama.com telah merangkum jadwal, syarat, link, dan proses pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi. Ayo daftar sekarang, jangan sampai ketinggalan, Ma! 

1. Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi

1. Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi
Freepik

Berikut ini detail jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 jalur afirmasi:

  • Pendaftaran : 20 – 21 Juni 
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK : 21 - 23 Juni 2022
  • Pengumuman : 24 Juni 2022
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa : 24 Juni 2022

2. Persyaratan umum PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi

2. Persyaratan umum PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi
Freepik/Racool_studio

Berikut ini beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan calon peserta didik baru untuk mendaftar PPDB SMA/SMK Jawa Timur melalui jalur afirmasi: 

  • Mengutip Juknis PPDB Jatim 2022, berikut syarat PPDB SMA dan SMK di Jawa Timur: Calon siswa SMA-SMK berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022. 
  • Usia dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. 
  • Surat keterangan lahir harus dilegalisir lurah/kades sesuai domisili. 
  • Calon siswa SMA-SMK sudah menyelesaikan studi kelas 9 SMP/sederajat. Calon siswa SMA-SMK punya ijazah atau surat keterangan lulus. 
  • Calon siswa SMA-SMK lulusan SMP/sederajat tahun 2022 atau tahun sebelumnya. 
  • Calon siswa SMA-SMK wajib terdaftar di Kartu Keluarga (KK). 
  • KK tersebut terbitan paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal daftar tahap 1). 
  • KK sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri. 
  • Jika tidak ada KK karena "keadaan tertentu," diganti surat keterangan domisili. "Keadaan Tertentu" itu bisa bencana alam atau bencana sosial (konflik/kerusuhan). Surat keterangan domisili diterbitkan lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 
  • Surat keterangan domisili harus dilengkapi fotokopi SK dari BPBD setempat tentang status keadaan bencana. 
  • Jika KK baru terbit kurang dari 1 tahun karena "sesuatu hal," dilampiri Surat Keterangan dari Ketua RT (diketahui Kepala RW dan lurah/kades setempat) Adapun yang dimaksud dengan "sesuatu hal" antara lain: Penambahan/pengurangan anggota keluarga di KK, atau KK baru terbit karena pindah rumah. Surat Keterangan Ketua RT harus disertai penjelasan alasan perubahan KK. 
  • Jika KK baru terbit sebab penambahan atau pengurangan anggota keluarga, mesti ada penjelasan bahwa calon siswa telah masuk KK paling singkat 1 tahun sebelum 20 Juni 2022 (tanggal pendaftaran PPDB Jatim 2022 Tahap I). Jika KK baru terbit sebab pindah rumah, harus ada penjelasan bahwa calon siswa adalah anak kandung. Khusus calon siswa dari pesantren/panti asuhan/panti sosial, mengikuti tempat kedudukan lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga. 
  • Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. 
  • Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas punya hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa. 
  • Calon siswa SMA/SMK dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan usia dan lulus SMP/sederajat, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. 
  • Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menggelar matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang digelar oleh sekolah bersangkutan. 
  • Sekolah penerima peserta didik warga negara asing yang tidak melaksanakan hal di atas akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 
  • Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan. 
  • Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus. 
  • Syarat khusus tidak buta warna berlaku bagi calon siswa SMK program keahlian berikut: Tata Kecantikan Rambut dan Kulit, Tata Busana Multimedia, Teknologi Rekayasa (kecuali Teknik Industri dan Teknologi Konstruksi), Farmasi Seni dan Industri Kreatif (kecuali Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Pedalangan, Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio/Televisi). 
  • Syarat khusus tinggi badan minimal 153 cm (perempuan) dan 158 cm (laki-laki), berlaku untuk calon siswa SMK program berikut: Usaha Perjalanan Wisata, Spa dan Beauty Therapy, Perhotelan, Tata Kecantikan Rambut dan Kulit, dan Teknik Alat Berat.

3. Proses dan link pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi

3. Proses link pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi
Freepik/ArthurHidden

Berikut ini terdapat tahapan proses dan link pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi: 

1. Buat PIN terlebih dahulu 

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  • Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  • Menentukan titik lokasi rumah.
  • Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

2. Proses pendaftaran

  • Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  • Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  • Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  • Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  • Mengunduh bukti pendaftaran.

Itulah beberapa informasi mengenai PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahun ajaran 2022/2023 melalui jalur afirmasi. Untuk mengetahui update informasi selanjutnya bisa melihat akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Timur @dindik_jatim atau  kunjungi laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

Baca juga:

The Latest