Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Diselidiki Kembali

Diselidiki dengan bukti baru. Terduga pelaku pemerkosaan terancam dipecat dari ASN

12 Oktober 2021

Kasus Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur Diselidiki Kembali
andreagurney.com

Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Kembali Dibuka, Ini Akibatnya untuk Sang Papa

Kasus pemerkosaan di Luwu Timur yang dilakukan oleh seorang Papa terhadap 3 anak kandungnya kini sedang viral di masyarakat hingga menarik atensi sejumlah pejabat. Sebab, kasus yang diduga dilakukan oleh seorang Papa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa banyak kejanggalan. 

Pasalnya, penyelidikan dihentikan secara sepihak oleh kepolisian hanya dalam waktu 2 bulan semenjak pelaporan. 

Walau demikian, Mama dari 3 anak korban pemerkosaan ini tidak tinggal diam. Ia melapor ke LBH Makassar. 

LBH Makassar berjuang dengan mengirimkan surat aduan ke sejumlah lembaga sejak Juli 2020. Di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Tak berhenti sampai di sana, pada 22 September 2020, Komnas Perempuan mengirim surat rekomendasi ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur untuk meminta kepolisian melanjutkan kembali proses penyelidikan.

Namun, hingga kini masalah belum terselesaikan hingga akhirnya kemarin viral karena artikel yang ditulis oleh dalam ProjectMultatuli.org.

Berkat artikel tersebut, banyak pihak termasuk para pejabat meminta kepolisian membuka kembali kasus pemerkosaan ini dan mengusutnya sampai tuntas. 

Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait kasus pembukaan kembali kasus ini. Simak yuk! 

1. Baik lembaga pemerintah maupun masyarakat meminta kasus pemerkosaan terhadap tiga orang anak di bawah 10 tahun kembali dibuka 

1. Baik lembaga pemerintah maupun masyarakat meminta kasus pemerkosaan terhadap tiga orang anak bawah 10 tahun kembali dibuka 
Freepik/master1305

Terkuaknya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Papa terhadap ketiga anaknya sangat menyorot perhatian publik. 

Kasus menyedihkan tersebut banyak membuat masyarakat Indonesia geram dan bersama-sama meninggalkan komentar agar kasus tersebut dibuka kembali untuk diusut sampai tuntas. 

Tak hanya masyarakat, DPTR dan pihak staf kepresidenan pun mengeluarkan pendapat yang sama. 

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR mengatakan, "Saya akan minta dan pantau terus agar yang pertama dilakukan Polri adalah melindungi pelapor dan korban. Lalu buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus seperti ini diacuhkan, yang akan membuat masyarakat malah malas mengadu, hingga tindakan kekerasan maupun kriminalitas jadi merajalela." 

Selain itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pihaknya pun berharap Polri kembali membuka proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang Papa kepada tiga anak kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut” tutur Jaleswari. 

Editors' Pick

2. Kompolnas berharap kasus ini diusut dengan transparan dan akuntabel

2. Kompolnas berharap kasus ini diusut transparan akuntabel
Freepik/master1305

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengatakan, sebagai Kompolnas eksternal Polri ia menuntut kasus ini dapat diselidiki secara transparan. 

"Kami memberikan tuntutan "harapan" agar kasus ini benar-benar transparan dan akuntabel," ucap Wahyurudhanto. 

Kini, Mabes Polri telah ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. 

Selain itu, Wahyu pun mengungkapkan bahwa akan ada bukti yang diungkapkan setelah tanggal 12 Oktober 2021. 

3. Hukuman untuk terduga pelaku pemerkosaan: Dipecat dari ASN hingga hukuman kebiri kimia 

3. Hukuman terduga pelaku pemerkosaan Dipecat dari ASN hingga hukuman kebiri kimia 
Pixabay/qimono
Ilustrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, "Apa pun, siapa pun yang melakukan kekerasan dan perkosaan harus diproses hukum." 

"Apabila pelakunya adalah seorang anggota aparatur sipil negara, ia terhitung mencemarkan korps ASN. "Bisa diberhentikan tidak hormat," imbuh Tjahjo. 

Namun, Tjahjo pun mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan apa-apa. 

"Yang berwenang kepolisian dan belum ada laporan ke Kemenpan RB," ucap Tjahjo. 

Tak hanya itu, terduga pelaku pemerkosaan pun bisa mendapat hukuman kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

4. Kasus ini membuat banyak masyarakat menjadi tidak percaya dengan Polisi

4. Kasus ini membuat banyak masyarakat menjadi tidak percaya Polisi
www.urbanasia.com

Kasus ini membuat masyarakat merasa sedih dan turut prihatin pada korban. Namun, di samping itu, kepercayaan masyarakat kepada polisi pun semakin terkikis. 

Sejak artikel yang dikeluarkan oleh ProjectMultatuli.org mencuat, masyarakat berbondong-bondong mengungkapkan opini sambil menaikkan tagar #PercumaLaporPolisi.

“Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #PercumaLaporPolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini (kejadian yang terjadi) sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," ujar Ahmad Sahroni. 

Semoga kini saat kasus dibuka kembali, pihak kepolisian memeriksa secara serius dan diusut hingga tuntas berdasarkan barang bukti yang ada. 

Tak hanya itu, semoga para korban pun selalu mendapat perlindungan. Sebab, pemerkosaan bukan hanya melukai fisik tetapi juga mental. Begitu pun perlindungan untuk sang Mama yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran untuk ketiga anaknya tersebut. 

Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini. Mari jaga dan sayangi anak-anak, Ma. 

Baca juga:

The Latest