Ilustrasi - Website/pratidintime.com
Ato Rinanto selaku Ketua KPAI Tasikmalaya membenarkan adanya kasus perundungan yang menimpa PH hingga akhirnya meninggal dunia.
"Jadi ananda ini usianya 11 tahun kelas enam SD dia mengalami dugaan perundungan, sampai murung. depresi akhirnya meninggal dunia. Bentuk perundungannya adegan tak senonoh. Korban dipaksa dan diancam teman sepermainanya," uja Ato melanjutkan.
Ia pun menuturkan jika kondisi keluarga korban masih sangat terpukul karena kepergian anak bungsunya yang memilukan. Akhirnya KPAI kini tengah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada keluarga korban.
"Kami melihat keluarga masih belum stabil kondisi psikisnya maka kami tawarkan pendampingan dan pemulihan psikologisnya, edukasi dan juga mungkin proses hukumnya," ujar Ato.
Atas kejadian ini, selaku orangtua Mama dan Papa harus mengedukasi anak-anak sedini mungkin agar tidak melakukan perundungan pada orang lain. Mama dan Papa bisa mulai mengajarkan si Anak dengan mengenalkan dan menghargai perbedaan. Kemudian, Mama dan Papa juga bisa mengajarkan anak-anak terkait cara berkomunikasi dengan tepat dengan orang lain.
Setelah itu, Mama dan Papa bisa mulai mengenalkan makna perundungan pada anak sekaligus contoh-contohnya. Beritahu si Anak agar tidak melakukan hal tersebut pada orang lain. Namun, jika nyatanya si Anak yang mendapat tindakan perundungan, beri tahu mereka untuk tidak sungkan bercerita pada Mama dan Papa.
Jika Mama dan Papa mengetahui anak-anak mendapat perundungan dari teman-temannya, langsung beri dukungan terbaik pada Anak agar tidak meresa stres dan depresi. Namun, jika keadaan mental sang Anak pasca dibully sudah tidak tertolong, Mama dan Papa dapat langsung konsultasi dengan profesional seperti psikolog atau psikiater.
Nah itulah beberapa informasi terkait kasus bully menyetubuhi kucing yang menimpa anak kelas 6 SD di Tasikmalaya.