Dua pria berinisial K (68) dan S (68) diamankan Polsek Sebulu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap pada Sabtu, (24/2/2024) di Jalan Seruni Dusun Rapak Baru, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dicabuli oleh kedua pelaku sebanyak 4 kali. Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah menanyakan informasi yang didapat dari teman korban.
Korban kemudian membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh K dan S. Berikut Popmama.com telah mengulas kronologi kejadian dua lelaki cabuli anak di bawah umur diamankan polsek Sebulu. Simak di bawah ini!
