unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm
Anak-anak adalah kelompok yang rawan menjadi korban kejahatan pemerkosaan dan pelecehan seksual karena kedudukannya yang lemah.
Hukum di negara Indonesia telah mengatur berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan bagi korban pemerkosaan, dilansir dari laman vivajusticia.law.ugm.ac.id, yaitu:
Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.
Ganti kerugian ini dapat berupa pengembalian harta miliki, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
Bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial
Korban pemerkosaan berhak mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial yang diberikan kepada korban maupun saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dann Korban.
Dalam kaitannya dengan bantuan ini, hak-hak korban yang terdapat di dalam Pasal 5 Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi dan Korban juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban adalah hak legal korban yang diberikan oleh undang-undang (wet), yang menyebutkan bahwa korban berhak untuk:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberi keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapatkan tempat kediaman sementara;
- Mendapatkan kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
- Mendapatkan pendampingan.