Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi menjelaskan motif di balik H tega mencabuli anak tirinya sendiri.
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (H) merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam kondisi tertidur," tuturnya.
Akibat nafsu yang tak terbendung, pada akhirnya H melampiaskan nafsunya terhadap korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memaksa SRP melayaninya.
"Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian, dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," jelas Yossi.
Korban tidak pernah menceritakan aksi bejat Papa tirinya lantaran selalu diancam. Apabila diceritakan, akan ada akibat yang menimpa korban maupun keluarganya. Itu sebabnya korban baru berani terbuka pada akhir 2023 lalu.