Pihak pelaku yang diwakili pengacaranya sudah angkat bicara. Supriyadi, selaku pendamping hukum terduga pelaku, mengungkapkan bahwa kasus ini sebelumnya sudah dimediasi sebanyak dua kali oleh pengurus lingkungan tempat tinggal korban dan terduga pelaku.
Menurutnya, kasus tersebut sudah dinyatakan selesai sebelumnya. Namun, beberapa hari lalu, pihak kepolisian datang ke rumah orangtua para pelaku untuk meminta Kartu Keluarga (KK). Kini, kasus itu kabarnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan kalau waktu kejadian dari kasus ini juga belum jelas kapan. Menurutnya, kesaksian antara korban dan orangtua berbeda dengan kabar yang beredar, termasuk jumlah anak yang diduga menjadi pelaku.
"BAP di kepolisian, kejadiannya Agustus 2022, tapi saat mediasi bilangnya empat tahun lalu. Semua pernyataan orangtua korban saat mediasi ada rekamannya," jelas dia.
Supriyadi juga menegaskan, kekerasan yang dilakukan pelaku tak sedramatis seperti diberitakan media berdasarkan pernyataan orangtua korban. Dia menjelaskan, situasi dan kondisi ketika kejadian tidak memungkinkan bentuk bullying seperti yang telah diberitakan.
Kabarnya, kejadian itu berlangsung di rumah salah satu warga yang berlokasi di pinggir jalan besar yang ramai dilalui orang, dengan ada banyak warga di sekitarnya.
"Jadi, celana korban sama sekali tidak dibuka. Tidak mungkin dampaknya sampai seperti yang disampaikan di media. Terus benda tumpulnya juga hanya terong. Tidak ada yang lain-lain seperti yang diberitakan," jelasnya.