Orang tua korban langsung membawa pelaku ke Polsek Cengkareng setelah mendengar hal tersebut. Pelaku dibawa menggunakan mobil dan dipaksa mengakui perbuatannya.
"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Kuasa hukum Surianto, Herry saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Polsek Cengkareng langsung mengeluarkan surat peyelidikan dan pelaku langsung dijebloskan ke penjara setelah 36 hari kemudian.
Herry, sebagai kuasa hukum dari pelaku Surianto, mengklaim jika kliennya mendapatkan penyiksaan selama berada di penjara agar Surianto mengakui perbuatannya.
"Pada saat itu guru mengalami penyiksaan, dipukul, ditendang, muntah darah kemudian dipaksa minum air kencing di dalam penjara di paksa untuk mengaku," katanya.
"Jadi metode pemeriksaan itu pakai cara lama, cara konvensional, sudah disiksa begitulah lama tapi gak ngaku. Karena dia menyatakan lebih baik mati daripada menanggung malu mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. Walaupun pada saat itu dia sudah pasrah," sambungnya.