Ilustrasi pencabulan - Freepik
Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Puryadi menjelaskan keempat korban masing-masing berusia 13 sampai 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban mulai dari awal 2023 sampai 2024 di Lokasi yang berbeda-beda. Mulai dari di tempat mengaji sampai di rumah korban sendiri.
Salah satu aksi keji yang dilakukannya adalah saat tersangka mendatangi rumah korban dengan alasan mau meminjam mesin jahit milik ibu korban.
Saat itu, ibu korban sedang tertidur dan korban sedang terburu-buru untuk belajar kelompok. Kemudian, tersangka AR (58) bertanya apakah dia memiliki uang untuk bekal belajar kelompok.
Tersangka juga mengatakan kalau korban mau dicium dan dipegang bagian sensitifnya, korban akan diberi uang Rp 50.000. Aksi ini juga dialami korban-korban lain.
Bahkan, beberapa anak langsung dicabuli oleh tersangka. "Ada yang tidak (dikasih uang), ada yang langsung dipeluk dan dicium," jelas Imam.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun menceritakan apa yang terjadi kepada keluarga dekatnya. Kemudian, warga datang ke rumah pelaku pada Kamis (18/1) untuk mengecek kebenaran cerita tersebut.
Untuk mencegah kemarahan warga yang bisa berujung pada kekacauan, pelaku dibawa dan diamankan di rumah kepala dusun. Kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB, warga menyerahkan pelaku, Rohim, kepada polisi dari Polsek Mojoanyar.
Setelah itu, polisi membawa Rohim ke unit khusus di Polres Mojokerto yang menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pada hari Jumat (19/1), Rohim akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.