Seorang guru (F) SMP Negeri 10 Kota madiun, Jawa Timur, terpaksa menjalani sanksi berupa dibebastugaskan sebagai guru atas perbuatannya yang melukai seorang siswa didiknya di sekolah.
F diketahui telah memberikan hukuman fisik kepada para siswa yang menyebabkan salah seorang siswa (G) harus mengalami kaki melepuh. Kondisi ini disebabkan oleh F yang menghukum G untuk berlari keliling lapangan tanpa mengenakan alas kaki saat kondisi cuaca sedang terik.
Kaki G pun melepuh akibat terbakar. Buntut dari perbuatan F saat memberikan hukuman pada siswanya itu pun langsung membuatnya dibebastugaskan dan tidak boleh lagi mengajar.
Untuk mengetahui kronologi kejadian guru SMP di Madiun hukum siswa sampai kakinya melepuh, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya melansir dari berbagai sumber.
