Menurut Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air, air tanah didefinisikan sebagai air yang terdapat di lapisan batuan di bawah permukaan tanah.
Biasanya untuk mendapatkan air tanah kita harus menggali lapisan tanah terlebih dahulu untuk bisa mengakses jenis air ini.
Air tanah pun terbagi menjadi dua jenis berdasarkan kedalamannya, yaitu Air Tanah Freatik yang masih terletak tidak jauh dari permukaan tanah dan Air Tanah Dalam yang terletak pada kedalaman 30-80 meter dari permukaan tanah.
Selain jenisnya, apalagi yang harus diketahui dari air yang biasa menjadi sumber kehidupan manusia ini? Yuk, simak 6 hal penting mengenai air tanah yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini!
