Dari penjelesan beberapa ulama, maka dalam Islam merayakan Hari Ibu dibolehkan. Tetapi tidak pula dijadikan sebagai sebuah patokan bahwa berbakti dan memuliakan Ibu hanya di saat Hari Ibu melainkan haruslah setiap saat.
Hal ini dikarenakan berbakti dan memuliakan orangtua terutama Ibu adalah kewajiban sebagai seorang anak.
Dalam Islam. kedudukan seorang Ibu dianggap begitu mulia. Bahkan, walaupun Ibu adalah seorang musyrik, seorang anak tetap wajib berbakti seperti firman Allah SWT pada penggalan QS. Luqman ayat 15 berikut ini:
وان جاهدك على ان تشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما وصاحبهما فى الدنيا معروفا واتبع سبيل من اناب الي ثم الي مرجعكم فانبيكم بما كنتم تعملون
Wa in jahadaka 'ala an tusyrika bi ma laisa laka bihi 'ilmun fa la tuti'huma wa sahib-huma fid-dun-ya ma'rufaw wattabi' sabala man anaba ilayy, summa ilayya marji'ukum fa unabbi`ukum bima kuntum ta'malun
Artinya:
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan," (QS. Luqman: 15).
Nah, itulah informasi hukum merayakan Hari Ibu dalam Islam. Semoga informasi kali ini bisa menambah ilmu dan bermanfaat ya.