Mengomentari pendapat yang disebutkan Imam Al-Ghazali, Al-Bujairimi dalam kitabnya yang ia tulis berjudul Tuhfah AlHabib justru menyebutkan bahwa pendapat tersebut harus ditinjau kembali. Berikut isi komentar Al-Bujairimi dalam kitabnya:
"Ada kritikan terhadap (pendapat Al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan 'bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat' adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku."
Dari izin Rasulullah di atas, serta pendapat beberapa ulama yang sudah disebutkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum potong rambut dan kuku saat haid tidak tertuang secara jelas di dalam dalil Al-Quran.
Ada pun larangan yang diberlakukan secara jelas bagi para perempuan haid hanyalah ke delapan larangan yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak termasuk memotong rambut dan kuku.
Jadi, kembali lagi kepada pribadi masing-masing menanggapi anjuran yang diberikan Rasullah SAW serta beberapa pendapat lainnya. Jika memang masih ragu, anak mama bisa memotongnya ketika masa haidnya sudah selesai.
Tips lain yang bisa dilakukan, potonglah rambut dan juga kuku di waktu sebelum masuknya periode datang bulan. Dengan begitu, anak pun lebih bebas membersihkan diri tanpa ragu adanya larangan tersebut.