Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka, ini Kata Kemendikbud

PTM dapat dilaksanakan pada daerah dengan PPKM level 1-3

16 Agustus 2021

Anak Bawah 12 Tahun Boleh Sekolah Tatap Muka, ini Kata Kemendikbud
Freepik/Odua

Pandemi Covid-19 membawa dampak pada kegiatan pembelajaran anak sekolah sejak tahun 2020, di mana anak mengikuti kegiatan belajar mengajar melalui daring atau kelas online. Kebijakan ini mendapat beragam respon publik, dari yang mendukung hingga mengecam.

Namun baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa anak sekolah dengan usia di bawah 12 tahun bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Untuk mengetahui kebijakannya lebih lanjut, kali ini Popmama.com akan membahas informasi selengkapnya di bawah ini:

1. PTM berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA

1. PTM berlaku semua jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA
Freepik

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan bahwa siswa dengan usia di bawah 12 tahun sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Izin untuk melaksanakan PTM ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA. Namun, pemerintah memutuskan PTM agar dapat dilaksanakan pada daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3, dengan menerapkan protokol kesehatan.

"(Kebijakan PTM) Tanpa batas usia," ujar Jumeri selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek yang dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (11/8/2021).

Editors' Pick

2. Siswa, orangtua, dan guru sudah mendesak untuk sekolah secara tatap muka

2. Siswa, orangtua, guru sudah mendesak sekolah secara tatap muka
Pexels/Agung Pandit Wiguna

Kebijakan pembukaan sekolah ini diputuskan pemerintah setelah Kemendikbudristek mengusulkan pelonggaran PTM selama masa pandemi. Diketahui, awalnya pemerintah merencanakan pembukaan seluruh sekolah di Juli 2021.

Namun rencana ini ditunda jumlah Covid-19 pasca libur Idul Fitri yang justru meningkat.

"Siswa, orangtua, guru sudah mendesak untuk bisa PTM," tutur Jumeri.

Sebelumnya, Hendarman yang merupakan Plt Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek mengatakan bahwa aturan pelaksanaan PTM di sekolah bakal mengacu pada SKB 4 Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut menyampaikan bahwa sekolah wajib membuka opsi PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ), ketika guru dan tenaga kependidikannya telah mendapat vaksinasi Covid-19.

Namun perlu diingat bahwa anak dapat mengikuti PTM atas seizin orangtua. Sehingga, jika orangtua tidak mengizinkan, maka anak masih bisa melaksanakan PJJ secara daring ataupun luring.

3. Tak hanya di sektor pendidikan, kelonggaran aturan juga diterapkan di beberapa wilayah Indonesia

3. Tak ha sektor pendidikan, kelonggaran aturan juga diterapkan beberapa wilayah Indonesia
Pexels/Alifia Harina

Pelonggaran aturan PPKM sendiri tak hanya berlaku di sektor pendidikan, namun juga kegiatan masyarakat lainnya seperti pusat perbelanjaan hingga ibadah.

Namun beberapa wilayah di Indonesia, memberikan syarat vaksinasi Covid-19 bagi warga yang ingin mengikuti kegiatan, seperti yang diterapkan pada wilayah DKI Jakarta. Anak dengan usia di bawah 12 tahun juga diimbau untuk tidak berkunjung ke pusat perbelanjaan atau melakukan perjalanan jauh dalam sementara waktu.

Sayangnya, sejauh ini diketahui belum ada vaksinasi Covid-19 yang boleh diberikan untuk anak usia di bawah 12 tahun. Sedangkan vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun sudah berjalan di sejumlah daerah.

4. Setiap satuan pendidikan perlu memerhatikan zona penularan dan total kasus Covid-19 di wilayahnya

4. Setiap satuan pendidikan perlu memerhatikan zona penularan total kasus Covid-19 wilayahnya
Pexels/Markus Spiske

Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim beberapa waktu lalu telah menegaskan pada setiap satuan pendidikan untuk memerhatikan zona penularan dan total kasus Covid-19 di wilayahnya.

Daerah dengan Level 1 dan 2 dapat memulai PTM terbatas, namun dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. Sementara Nadiem menjelaskan, untuk wilayah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).

Selain itu, kehadiran siswa selama masa pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajibkan untuk melakukan rotasi antara para murid, sehingga wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," kata Nadiem.

Baca juga:

The Latest