Kontak Darurat Bantuan untuk Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Pastikan anak mengetahui dan menyimpan nomer-nomer penting ini ya!

22 Mei 2022

Kontak Darurat Bantuan Kekerasan Perempuan Anak
Freepik/prostock-studio
joker with card

Pelecehan anak hingga kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah salah satu pengalaman paling merusak yang menimpa perempuan dan anak-anak.

Tak dapat dimungkiri, bahwa kekerasan yang menimpa anak-anak dan perempuan memiliki dampak yang sangat besar pada kehidupan korban individu maupun masyarakat yang lebih besar, mulai dari perilaku, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang tak terhitung banyaknya.

Maka sangat penting bagi Mama untuk mendidik anak bagaimana melakukan tindakan pencegahan dan mencari bantuan secepat mungkin jika mengalami hal kekerasan, baik itu di rumah, di sekolah, atau di lingkungan.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum 10 kontak darurat bantuan untuk kekerasan pada perempuan dan anak. Pastikan Mama dan anak menyimpannya ya!

Perlindungan Perempuan dan Anak-anak yang Diatur dalam Undang-undang

Perlindungan Perempuan Anak-anak Diatur dalam Undang-undang
Freepik/jcomp

Tak dapat dimungkiri bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, selalu menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak-anak, menjadi bukti pentingnya upaya perlindungan maksumal untuk mendapatkan hak rasa aman.

Dilansir dari Paralegal, Perlindungan Perempuan dan Anak yang disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Hal ini pun di atur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022, yaitu:

  1. Bahwa setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak;

  2. Bahwa untuk memastikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi maka diperlukan standar layanan perlindungan perempuan dan anak;

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (Konsultasi Hukum dan Pendampingan)

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (Konsultasi Hukum Pendampingan)
Twitter.com/lbhmasyarakat

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (Konsultasi Hukum dan Pendampingan): 021-83789766

Berdasarkan UU 16/2011, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah salah satu pemberi bantuan hukum, termasuk ketika Mama dan anak mengalami kekerasan. 

Pada Pasal 1 angka 3 UU 16/2011, mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.

Sementara itu, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Tugas Lembaga Bantuan Hukum

Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum yang mana termasuk pula sebagai tugas LBH adalah sebagai berikut:

  • Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
  • Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
  • Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dillaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia; dan
  • Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

2. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta
Pexels/Adrienn

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta: 081317617622

Dilansir dari kemenpppa.go.id, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan.

Selain itu P2TP2A, juga berfungsi untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan.termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat.

Ini dapat berupa, pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.

3. Yayasan Pulih (Penanganan Trauma dan Psikososial)

3. Yayasan Pulih (Penanganan Trauma Psikososial)
yayasanpulih.org

Yayasan Pulih (Penanganan Trauma dan Psikososial): 08118436633

Yayasan Pulih merupakan lembaga non profit yang berbasis masyarakat yang didirikan untuk menjawab keperluan akan layanan psikologis yang terjangkau.

Di yayasan ini juga terdapat Layanan Langsung yang diperuntukkan sebagai fasilitas layanan bagi masyarakat umum yang membutuhkan konsultasi psikologis.

Mama tak perlu khawatir, karena para psikolog yang melayani klien terdiri dari berbagai bidang, baik klinis dewasa, klinis anak, maupun pendidikan.

Editors' Pick

4. Cari Layanan

4. Cari Layanan
Carilayanan.com

Cari Layanan: 081298811086 / carilayanan.com

Cari Layanan merupakan sebuah layanan yang menyediakan informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia.

Lembaga-lembaga yang terdaftar di sini merupakan lembaga non-pemerintah maupun lembaga pemerintah. Sebagian besar di antaranya juga menyediakan layanan tanpa biaya.

Mama dapat menggunakan layanan ini bila menjadi korban, atau jika anak, keluarga, atau teman, membutuhkan bantuan. 

Pusat bantuan yang bisa didapatkan dari Cari Layanan, seperti:

  • Konsultasi: Layanan konsultasi bagi korban kekerasan serta teman dan keluarganya
  • Bantuan Hukum: Layanan hukum bagi korban kekerasan, termasuk bantuan yang tanpa biaya.
  • Konseling: Layanan konseling (kesehatan mental) bagi korban kekerasan.
  • Rumah Aman: Tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan saat keadaan genting

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA): 08111129129

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sesuai namanya, Kemen PPPA memiliki tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas, Kemen PPPA menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Koodinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

6. Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)

6. Sahabat Perempuan Anak (SAPA)
Freepik

Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA): 129

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau yang disebut dengan SAPA.

Kehadiran Call Center SAPA 129 ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta untuk mendata kasusnya.

Terdapat enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu:

  • Pelayanan pengaduan
  • Pelayanan penjangkauan
  • Pelayanan pengelolaan kasus
  • Pelayanan akses penampungan sementara
  • Pelayanan mediasi
  • Pelayanan pendampingan korban

Pelayanan pengaduan ini merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
kemenpppa.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 08111772273

Mama mungkin sudah tak asing dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, bukan? Yup, KPAI ini seringkali mengambil peran bila ada kasus yang menimpa seorang anak di Indonesia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah organisasi di Indonesia yang memiliki tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak setiap anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.

Pada Pasal 76 dijelaskan bahwa tugas dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak
  • Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
  • Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak
  • Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak
  • Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak 
  • Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak.

Melihat pasal tersebut, maka tugas dan fungsi KPAI adalah untuk mengawal dan mengawasi bagaimana penerapan dan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak.

8. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

8. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
komnasperempuan.go.id

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan): 081316582616

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. 

Komnas Perempuan ini lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Dilansir dari Komnasperempuan.go.id, ada beberapa tugas Komnas Perempuan, yaitu:

  • Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban
  • Pusat pengetahuan (resource center) tentang hak asasi perempuan
  • Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan
  • Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggung jawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban
  • Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

9. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

9. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)
wikipedia.org

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): 085770010048

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:

  • Merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban
  • Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban
  • Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat
  • Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan
  • Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan
  • Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan pelindungan Saksi dan Korban.

10. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

10. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
komnasham.go.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): 081226798880

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Komnas HAM bertujuan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM agar terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

Nah itulah kontak darurat bantuan untuk kekerasan pada perempuan & anak. Pastikan untuk menjelaskan pada anak tentang informasi di atas, dan jangan lupa untuk menyimpan kontak tersebut di ponsel ya!

Baca juga:

The Latest