Dalam rangka Hari Internet Aman Sedunia (Safer Internet Day) yang jatuh pada hari Selasa (11/2/2020), TikTok bekerjasama dengan Sudah Dong yang merupakan sebuah gerakan dan komunitas anti-bullying meluncurkan panduan bertajuk "Sama Sama Aman, Sama Sama Nyaman" untuk membantu anak muda ikut menciptakan lingkungan internet positif.
Hasil riset Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan ada sekitar 49 persen warganet yang pernah menjadi sasaran bullying di media sosial.
Angka ini diperoleh dari hasil survei yang dilakukan kepada pengguna internet di Indonesia selama periode Maret hingga April 2019 lalu. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna media sosial sangat rentan menjadi korban maupun pelaku dari cyber bullying.
Hari Internet Aman Sedunia atau Safer Internet Day pertama diadakan pada tahun 2004. Acara ini dibuat sebagai inisiatif dari EU SafeBorders, kini Safer Internet Day sudah dirayakan di sekitar 150 negara di seluruh dunia.
Menurut Adiyat Yori Rambe, selaku Perwakilan Komunitas Sudah Dong mengatakan, kasus bullying merupakan kasus yang sangat dekat dengan kehidupan. Setiap orang pasti pernah menjadi korban maupun pelaku dalam kasus bullying.
"Di Indonesia sendiri, bullying semakin berkembang seiring berkembangnya internet. Jika dulu bullying dilakukan secara verbal maupun fisik, namun sekarang bullying dapat dilakukan melalui media sosial yang disebut cyber bullying. Oleh karena itu, kampanye internet positif ini disuarakan agar semua pengguna telebih anak muda merasa aman." tutur Yori.
Sejak 2014, komunitas ini sudah mengampanyekan bagaimana cara mengurangi angka bullying dengan mengajak anak muda mulai dari SD sampai SMA untuk ikut berbagi cerita tentang bullying yang pernah mereka alami.
Cyber bullying menjadi kasus yang paling sering terjadi beberapa tahun belakangan ini, biasanya korban yang mengalami bullying rata-rata duduk di bangku SMP sampai kuliah. Sedangkan, platform internet yang memiliki aduan paling banyak terkait bullying ada di Facebook dan Instagram, hal ini berdasarkan banyaknya pengguna media sosial di platform ini.
Sedangkan Ferdinandus Setu, Kepala Biro Humas, Kementrian Komunikasi dan Informatika, mengatakan permasalahan dari internet ini memang perlu diawasi, Kominfo sendiri sudah memiliki regulasi yang menangani soal kasus bullying. Namun, media dan masyarakat pengguna platform itu sendiri perlu berkontribusi dan mengawasi agar terjadi pertumbuhan internet yang positif.
"Cyber bullying menjadi concern penting bagi Kominfo, itu mengapa dalam pasal 27 ayat 3 terkait dengan penghinaan, pencemaran nama baik juga terkait dengan cyber bullying. Dimana setiap pelakunya bisa diancam minimal 4 tahun penjara dan denda 750 juta." ujarnya.
Untuk melancarkan sosialisasi internet sehat ini, Tik Tok dan komunitas Sudah Dong meluncurkan panduan yang menginformasikan mengenai apa itu bullying, langkah apa yang perlu dilakukan jika melihat aksi bullying, tips menggunakan internet dengan cerdas, serta memanfaatkan fitur keamanan yang tersedia di berbagai aplikasi internet untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
Berikut Popmama.com rangkum penjelasan mengenai cyber bullying serta cara pencegahannya yang dipaparkan dalam buku panduan Sama Sama Nyaman, Sama Sama Aman.
