Maraknya kasus kekerasan seksual kepada anak-anak di Sukabumi yang semakin meningkat membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan psikologi untuk mmbantu menghilangkan trauma mereka.
Kemen PPPA memberikan bantuan psikolog kepada 59 anak korban kekerasan seksual dengan usia mulai dari 13-16 tahun beserta dengan orangtua di Kabandungan, Kabupaten Sukabumi yang kasusnya terungkap pada Juli 2020 lalu.
Diketahui sebelumnya, pelaku FCR (23) telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus peminjaman alat band dan mengajarkan ilmu kanuragan (ilmu bela diri supranatural) kepada korban.
Dalam Dialog dan Pendampingan Psikologis Anak dan Orangtua Korban Penyintas Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan bahwa pendampingan piskolog serta pemulihan trauma menjadi langkah yang tepat demi melindungi anak korban kekerasan seksual.
