Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suku-suku daerah yang ada di Indonesia begitu beragam, ya, Ma. Bahkan di 1 daerah, bisa jadi terdapat beragam suku lagi yang menempatinya.
Hal ini juga dapat dengan mudah kita amati sehari-hari. Tak jauh dari lingkungan rumah, mungkin Mama bisa menemukan tetangga atau teman sebaya anak mama yang berasal dari macam-macam suku.
Keberagaman suku di Indonesia sudah terkenal di mata dunia. Hal ini sudah menjadi daya tarik bagi Van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat asal Belanda.
Pada tahun 1906, Van Vollenhoven menerbitkan buku berjudul Het adatrecht van Nederlandsch-Indie yang artinya adalah Hukum adat Hindia Belanda (nama lain Indonesia pada saat masa penjajahan).
Di dalam tulisannya, Van Vollenhoven membuat sistem lingkaran hukum adat yang berusaha mengelompokkan ratusan adat di Indonesia menjadi 19 lingkaran hukum adat.
Keanekaragaman budaya di Indonesia dapat terlihat dari ciri khas masing-masing suku daerah yang memiliki perbedaan rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, lagu dan tarian daerah, makanan khas, kerajinan, upacara adat, sampai ke sistem kekerabatan.
Berikut Popmama.com akan menyebutkan dan menjelaskan 19 klasifikasi lingkaran hukum adat Indonesia menurut Van Vollenhoven yang membuat beliau mendapat julukan Bapak Hukum Adat Indonesia!
