Berkaca pada permasalahan yang muncul dari pengaduan mengenai PPDB daring tersebut, KPAI kemudian merekomendasikan beberapa kebijakan kepada Dinas Pendidikan. Berikut di antaranya:
- Mengusulkan penambahan kuota
Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40% yang lebih rendah dari Permendikbud No. 44/2019 yang mengatur minimal 50%. Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi dengan menambah jumlah kursi di tiap kelas sebanyak 2–4 kursi per kelas.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodir anak-anak yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah, tetapi tidak diterima karena usianya masih muda.
- Merekomendasi pengurangan jalur luar kota
KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada jalur luar kota yang diisi dari peserta didik dari wilayah Bodetabek. Padahal, sekolah-sekolah di DKI Jakarta belum bisa melayani seluruh anak untuk bersekolah negeri.
Maka, KPAI mengusulkan untuk mengurangi jalur luar kuota dari 5% menjadi 2% saja agar anak-anak DKI Jakarta dapat mengakses sekolah negeri. Kelak, jika kuota DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah di DKI Jakarta.
- Menyarankan untuk evaluasi aturan usia
PPDB DKI Jakarta yang dilakukan sesuai menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya telah sesuai dengan mandat Permendikbud no. 44/19, dimana jika jumlah calon peserta didik telah melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua-usia muda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Namun, hal ini menuai kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah tujuan. Padahal, secara sistem zonasi masih berpeluang lolos seleksi.
Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut sehingga tidak memicu kekisruhan.