Kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) kepada para santrinya kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut datang dari ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Belum lama ini, Polres Lombok menahan lelaki berinisial LM (40) yang merupakan pemimpin di salah satu ponpes di Kecamatan Sikur. Tak berselang lama, kasus serupa kembali terjadi yang kali ini melibatkan pimpinan pondok pesantren lainnya berinisial HSN (50) yang ada di dalam kecamatan yang sama.
HSN ditangkap oleh Polres Lombok pada Selasa (16/5/2023) pukul 20.30 WITA atas dugaan kekerasan seksual berupa pemerkosaan pada sejumlah santriwati yang dibimbingnya.
Lantas, bagaimana kronologi kejadian yang melibatkan kedua pemimpin ponpes di Lombok terkait dugaan pemerkosaan pada para santriwatinya? Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasnya.
