Kasus percobaan bunuh diri tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi juga pada remaja usia sekolah. Percobaan bunuh diri dapat disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari keadaan lingkungan pergaulan atau keluarga. Masalah itu bisa menyebabkan kondisi mental seseorang terpukul sehingga berpikir untuk mengakhiri hidupnya.
Salah satu kasus percobaan bunuh diri yang sedang diperbincangkan akhir-akhir ini, yaitu peserta didik di salah satu SMPN 147 Cibubur, Jakarta. Siswi tersebut diketahui berinisial SN, ia melakukan percobaan bunuh diri dengan cara melompat dari gedung sekolah. Meskipun sempat dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, SN akhirnya meninggal dunia (14/01/2020) sore.
Meninjau kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun tidak tinggal diam. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perlindungan anak, komisi meresponnya dengan beberapa langkah. Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang dilakukan pada (30/01/2020) di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat. Berikut Popmama.com rangkum selengkapnya.
