Seorang laki-laki berusia 51 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi setelah membawa kabur dan memperkosa anak perempuan berusia 13 tahun.
Laki-laki berinisial KK tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara.
Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka di Kompleks Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Sorong pada Kamis (23/3).
Lebih lengkapnya, berikut Popmama.com rangkum informasi tentang lelaki di Sorong ditangkap setelah memperkosa anak 13 tahun. Simak informasi berikut, Ma.
