Seorang anak berusia 10 tahun di Lubuk Basung, Kabupaten Agam- Sumatera Barat dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri. Awalnya beredar sebuah video ibunya yang meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Dari video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH ini berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Namun pada sidang pembacaan putusan 26 Juli 2023, pelaku divonis bebas.
Akhirnya kasus tersebut ditangani oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Kak Seto sebagai Ketua LPAI menyampaikan keterlibatannya bersama KPAI melalui akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak.
"Saya ingin berbagi cerita mengenai salah satu kasus yang kami tangani untuk pembelajaran kita bersama." Tulis Kak Seto sebagai pembuka dari unggahan tersebut.
Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut.
