Antropologi memiliki kedudukan yang sama dengan cabang ilmu lainnya, misalnua ilmu sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi, dan lain sebagainya. Meski begitu, antrpologi masuk ke dalam kategori ilmu humaniora karena mempelajari tentang manusia. Adapun ruang lingkup antropologi terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
1. Objek antropologi
Objek antropologi dibedakan menjadi dua, yaitu antropologi fisik dan antropologi budaya. Antropologi fisik merupakan ilmu yang mempelajari manusia sebagai organisme biologis.
Di mana, jenis antropologi fisik ini digunakan untuk melacak perkembangan manusia menurut evolusinya dan menyelidiki variasi biologisnya, serta berbagai jenis spesies. Sementara itu, antropologi budaya adalah ilmu yang mempelajari manusia yang perhatiannya terfokus pada kebudayaan manusia atau cara hidup manusia dalam masyarakat.
2. Hubungan hukum dan kebudayaan
Hukum sangat erat kaitannya dengan kebudayaan. Hal tersebut dikarenakan hukum salah satu produk kebudayaan atau ciptaan manusia. Hukum diciptakan dengan karakteristik yang berbeda-beda, tergantung daerah masing-masing, karena disesuaikan dengan kebudayaan setempat. Dengan demikian, kebudayaan membentuk hukum.
3. Budaya dan kebudayaan
Suatu cara hidup yang terbentuk dari banyak unsur merupakan definisi dari budaya. Budaya terbentuk dari unsur-unsur, seperti agama, politik, adat istiadat, bahasa, seni, dan lain-lain.
Kebudayaan berasal dari kata "budaya". Tidak heran, istilah budaya memiliki keterkaitan dengan makna. Kebudayaan adalah hasil dari budaya, yaitu kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, sama seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat.