Aceh adalah provinsi yang terletak di utara bagian pulau Sumatera. Karena merupakan wilayah paling ujung, Aceh juga dikenal dengan daerah titik nol kilometer Indonesia.
Posisi Aceh yang strategis merupakan pintu awal pertama kali masuknya agama Islam ke Nusantara. Di Aceh pula, Kerajaan Samudra Pasai berdiri sebagai Kerajaan Islam tertua di Indonesia.
Beberapa kerajaan dan kesultanan di Aceh mengalami puncak kejayaan, seperti pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada awal abad ke-17 sebagai pemimpin Kesultanan Aceh.
Oleh karena pengaruh ajaran Islam yang begitu besar di masyarakat Aceh, maka akhirnya daerah Aceh memiliki julukan sebagai Serambi Mekkah.
Di Indonesia, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya daerah istimewa yang menegakkan syariat Islam untuk mengatur kehidupan sosial seluruh warganya. Begitupun dalam hal menghukum pelaku perbuatan pidana.
Aceh mempunyai caranya sendiri untuk memberikan hukuman berdasarkan hukum pidana Islam, Ma!
Salah satu hukuman paling kontroversial yang masih diberlakukan di Aceh adalah hukum cambuk.
Sebenarnya, hukum cambuk ini banyak menerima kritik dan kontra dari berbagai aktivis HAM baik nasional maupun internasional. Pelaksanaannya dinilai tidak manusiawi dan mempermalukan manusia.
Namun, mengapa Aceh masih memberlakukan hukum cambuk untuk setiap pelanggar syariat Islam? Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum di Aceh, apakah berbeda dengan hukum-hukum lainnya di Indonesia?
Berikut Popmama.com telah merangkum mengenai ketentuan hukum cambuk di Aceh beserta dasar hukum yang melandasinya!
