Apakah Mama sudah tahu tentang adanya kebijakan diversi pada sistem hukum negara kita?
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara yang menyangkut anak sebagai pelaku pidana, dengan mengutamakan proses menyelesaikan masalah di luar proses persidangan.
Pelaku hukum pidana memang seharusnya dijerat dengan hukuman yang setimpal supaya jera. Namun sepertinya tidak adil jika pelakunya masih berusia kanak-kanak. Proses di luar peradilan dinilai menjadi alternatif penanganan terbaik untuk anak supaya mereka tidak harus mengikuti proses peradilan yang berlangsung panjang dan mengintimidasi.
Anak adalah aset berharga bagi negara yang harus dilindungi sebagai penerus bangsa. Atas dasar prinsip perlindungan anak, akhirnya ide untuk mengeluarkan kebijakan diversi terbentuk.
Sejalan dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pun mengemukakan penegasan terhadap prinsip-prinsip umum perlindungan anak yang menyangkut prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Diversi juga dinilai dapat menghindari anak dari label penjahat yang akan melekat padanya jika ia harus menjalani proses penyelesaian perkara formal dan masuk penjara.
Namun, pemberlakuan diversi ini juga tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anak.
Supaya Mama mengetahui lebih jauh tentang diversi, berikut Popmama.com akan merangkum informasi penting seputar kebijakan diversi untuk anak yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang!
