Sudah tahukah anak mama mengenai adanya lembaga jasa keuangan khusus di Indonesia?
Merujuk kepada Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengertian lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Secara umum, tujuan dibentuknya lembaga jasa keuangan adalah untuk mempermudah aliran dana, mengelola risiko keuangan, dan membantu mengatasi masalah finansial masyarakat.
Nah, di dalam keragaman jenis lembaga jasa keuangan, terdapat salah satunya yaitu lembaga keuangan khusus.
Menurut OJK, lembaga keuangan khusus adalah beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi khusus, berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah menunjang kesejahteraan masyarakat.
Tugas khusus lembaga keuangan khusus meliputi berbagai upaya ekonomi, seperti solusi pembiayaan fleksibel untuk proyek besar, pembiayaan properti, penyediaan dana pinjaman jangka pendek, atau pengelolaan dana.
Untuk mendalami macam-macam lembaga keuangan khusus, Popmama.com akan menyuguhkan rangkuman lembaga keuangan khusus di Indonesia beserta tugas dan fungsinya yang wajib diketahui!
