Fenomena pernikahan anak di bawah umur kembali mencuak ke publik. Setelah banyak anak di Ponorogo dan Bandung, kini ratusan anak SD dan SMP di Blitar juga mengajukan dispensasi menikah kepada pemangku kepentingan agar memiliki legalitas ikatan perkawinan.
Hal ini sebagaimana data yang dilaporkan Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar bahwa sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 108 anak di bawah umur meminta rekomendasi menikah.
Berdasarkan informasi yang beredar, anak-anak yang mayoritas berusia 12-16 tahun itu mengajukan perohonan untuk menikah dini dengan alasan yang beragam, salah satunya karena telah putus sekolah.
Lantas, seperti apa fenomena pernikahan dini yang kini marak terjadi di kalangan anak-anak usia SD dan SMP di wilayah Blitar? Melansir dari berbagai sumber, berikut akan Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.
