Undang Undang yang Mengatur Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Yuk, Ma, ajarkan kepada anak tentang peraturan dalam berpendapat!

8 Desember 2022

Undang Undang Mengatur Kebebasan Berpendapat Indonesia
Freepik/drazenzigic

Sebagai negara hukum yang demokratis, tentu setiap perbuatan yang ada di Indonesia harus bersesuaian dengan peraturan yang ada. Termasuk apabila kita berbicara, ada ketentuan mengenai batasan-batasan yang harus kita perhatikan dalam berpendapat, lho!

Hak untuk berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, yaitu jaminan untuk manusia boleh mengutarakan pikiran, gagasan atau ide-ide yang mereka miliki tanpa hambatan dalam bentuk apapun. 

Perlindungan hukum bagi setiap masyarakat di Indonesia untuk secara bebas mengeluarkan pendapatnya telah dijamin di dalam undang-undang.

Bukan hanya menjamin tentang pelaksanaan haknya, undang-undang ini juga mengatur mengenai tata cara dan apa sanksi nya apabila berpendapat melewati batas wajar. 

Berikut Popmama.com telah merangkum Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, yuk simak informasinya!

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Unsplash/tingeyinjurylawfirm

UUD 1945 adalah peraturan yang paling tinggi pada tingkatan peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagai lex superior atau hukum yang lebih tinggi, tentu UUD 1945 adalah acuan bagi setiap peraturan yang ada di Indonesia dimana posisi peraturan perundang-undangan lainnya bersifat lex inferiori atau hukum yang lebih rendah daripada UUD 1945. 

Apapun peraturan yang akan diterbitkan oleh lembaga legislatif ataupun lembaga pemerintah lainnya seperti Presiden atau Menteri, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

Dalam UUD 1945, kebebasan berpendapat disebutkan dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat 3. 

Isi dari Pasal 28 yaitu, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."

Kemudian dipertegas oleh Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Unsplash/clarissemeyer

Sebagai peraturan yang lebih tinggi, UUD 1945 hanya mengatur secara umum saja mengenai hak-hak asasi manusia. UU No. 39 Tahun 1999 kemudian hadir sebagai lex spesialis yang mengatur secara khusus terkait dengan ketentuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Mengenai kebebasan berpendapat, pasal yang mengatur lebih lanjut mengenai hal tersebut terletak di Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 25. 

Dalam Pasal 23, dinyatakan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Kemudian diperjelas lagi pada Pasal 25 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

UU No. 9 Tahun 1998 Kebebasan Berpendapat di Muka Umum

UU No. 9 Tahun 1998 Kebebasan Berpendapat Muka Umum
Freepik/author

Pada Undang-undang yang satu ini, hukum yang ditentukan lebih spesifik lagi mengatur tentang ketentuan berpendapat di muka umum. Kurang lebih, UU ini menyangkut pelaksanaan aksi-aksi penyampaian pendapat publik seperti demonstrasi atau aksi serupa lainnya. 

Terdiri dari 20 Pasal di dalamnya, UU tersebut membahas tentang hak dan kewajiban masyarakat ketika berpendapat di hadapan publik, bagaimana bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum yang benar, serta sanksi yang akan berlaku apabila terdapat orang yang berpendapat dengan melawan hukum. 

Nah, sekarang Mama jadi lebih tahu mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat di Indonesia, 'kan?

Sedikit demi sedikit, Mama bisa mulai mengajarkan kepada si Anak untuk membiasakan dirinya berani mengutarakan pendapat dan memastikan moralitas yang ada pada setiap ucapannya ya, Ma! 

Jangan sampai pendapat si Anak malah kelewat batas atau bahkan sampai melanggar ketentuan hukum karena ketidaktahuannya.

Baca juga:

The Latest